KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Pemerintah menggantinya dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pasal 20 Perpres itu berisi pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Lantas, apa saja tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dibubarkan Jokowi tersebut?
Pembentukan gugus tugas yang dibubarkan Jokowi tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dasar pembentukan
Dalam pembentukannya, didasarkan pada empat hal utama, yakni:
Atas dasar empat hal itu, maka ditetapkanlah Kepres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam Pasal 2 Kepres itu, disebutkan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tujuan pembentukan
Adapun tujuan pembentukannya, ada lima hal yang tertuang dalam Pasal 3:
a. Meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan
b. Mempercepat penanganan Covid-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
c. Meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19
d. Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional; dan
e. Meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap Covid-19
Struktur
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagaimana yang dimaksud, terdiri atas pengarah dan pelaksana.
Pengarah memiliki dua tugas, yakni memberikan arahan kepada pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan Covid-19 dan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19.
Sementara itu, pelaksana mempunyai lima tugas utama, yaitu:
Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibantu oleh Sekretariat yang berkedudukan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Sekretariat tersebut mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terdiri atas:
Pengarah:
1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
2. Menteri Koordinator BidangPolitik, Hukum, dan Keamanan
3. Menteri Kesehatan; dan
4. Menteri Keuangan.
Pelaksana:
Ketua: Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Wakil Ketua:
1. Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia; dan
2. Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Gugus TugasmPercepatan Penanganan Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/22/124500765/menyelisik-tugas-dan-fungsi-gugus-tugas-percepatan-penanganan-covid-19-yang