Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mustakim
Jurnalis

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Tim Pemburu Koruptor, Daur Ulang Barang Usang

Kompas.com - 20/07/2020, 10:06 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

Kasus lolosnya DJoko Tjandra seharusnya dimaknai sebagai dampak akibat buruknya koordinasi antaraparat penegak hukum dan lembaga terkait bukan kurangnya tim.

Untuk itu, daripada menghidupkan kembali tim yang dinilai gagal di masa lalu, pemerintah khususnya Kemenko Polhukam lebih baik meningkatkan dan menguatkan koordinasi antarpenegak hukum.

Barang usang

TPK sebenarnya bukan barang baru di republik ini. Task force yang diniatkan guna memburu para buronan kasus korupsi ini sudah ada sejak tahun 2004. Tim ini dibentuk pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Tim gabungan ini dibentuk dengan mengacu Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang diterbitkan Presiden SBY. Tim yang bertugas mencari para tersangka dan terpidana kasus korupsi ini dibentuk oleh Wakil Presiden saat itu, Jusuf Kalla.

Tim ini beranggotakan perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Awalnya tim ini dipimpin Jaksa Agung Muda Intelijen Basrief Arief. Setelah Basrief pensiun pada 1 Februari 2007, ketua tim dijabat Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin.

Namun, tim ini dinilai gagal atau setidaknya tidak bekerja secara maksimal. Tim ini hanya mampu memulangkan empat dari 16 terpidana kasus korupsi yang buron.

Salah satu kendala yang kerap disampaikan, buronan susah ditangkap dan dibawa pulang karena berada di negara yang tak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

Ide menghidupkan kembali tim yang sudah lama terkubur ini dinilai menunjukkan ketidakmampuan pemerintah membereskan birokrasi dan institusi penegak hukum.

Alih-alih menghidupkan kembali TPK agar terkesan serius memburu buronan kasus korupsi, lebih baik pemerintah menyusun strategi dan memaksimalkan tugas dan fungsi lembaga yang sudah ada.

Mengapa pemerintah akan menghidupkan kembali TPK? Tim ini sudah dinilai gagal kenapa akan dihidupkan lagi?

Bagaimana teknis pembentukan dan cara kerja tim ini? Siapa saja yang akan terlibat?

Apakah tim ini tidak akan tumpang tindih dengan institusi penegak hukum lain? Bagaimana pembagian tugas antara tim ini dengan institusi penegak hukum lain?

Ikuti pembahasannya dalam talkshow Dua Arah, Senin (20/7/2020), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 22.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com