Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mustakim
Jurnalis

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Tim Pemburu Koruptor, Daur Ulang Barang Usang

Kompas.com - 20/07/2020, 10:06 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini


PEMERINTAH berencana menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK) guna mengejar buronan kasus korupsi.

Ide menghidupkan kembali TPK berawal dari kasus lolosnya Djoko Tjandra yang dengan leluasa masuk dan keluar Indonesia.

Terpidana kasus Bank Bali ini membuat heboh publik di Tanah Air. Terpidana kasus korupsi yang sudah menjadi buron sejak 2009 ini bisa wira-wiri dan keluar masuk Indonesia dengan leluasa.

Pria bernama lengkap Djoko Sugiarto Tjandra ini bahkan bisa membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, paspor dan mengantongi Surat Jalan dari Mabes Polri.

Pemerintah berang karena dianggap kecolongan. Sejumlah perwira polisi yang menerbitkan "surat sakti" untuk DJoko Tjandra dicopot dari jabatannya.

Tak hanya itu. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) berencana menghidupkan kembali TPK.

Menteri Koordinaror Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, tim ini akan dihidupkan guna meringkus DJoko Tjandra dan koruptor lain yang menjadi buronan.

Menurut Mahfud, nantinya TPK akan beranggotakan pimpinan Kejaksaan Agung dan Kemenkumham di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

Guna merealisasikan rencana tersebut, pemerintah akan memperpanjang aturan hukum terkait TPK. Hal ini lantaran instruksi presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2004 terkait TPK telah habis masa berlakunya.

Ia mengklaim, Kemenko Polhukam telah memiliki instrumen hukum yang selaras dengan Inpres tersebut.

Menuai kritik

Rencana menghidupkan kembali TPK menuai kritik. Kebijakan ini dinilai tidak akan efektif.

Selain itu TPK juga berpotensi tumpang tindih (overlapping) dengan institusi penegak hukum yang sudah ada seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan. Karena, tugas menangkap koruptor telah melekat pada institusi penegak hukum tersebut.

Pembentukan tim ini juga dinilai akan berseberangan dengan niat Presiden Jokowi merampingkan lembaga dan instansi. Menghidupkan kembali TPK akan menambah daftar panjang task force di pemerintahan ini.

Padahal, Jokowi mewacanakan akan membubarkan sejumlah lembaga dan instansi karena dinilai tidak efektif dan memboroskan anggaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com