Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Daftar 20 Lembaga di Bawah Presiden | Bali dan Lombok Masuk Pulau Terbaik Asia

Kompas.com - 16/07/2020, 05:15 WIB
Inggried Dwi Wedhaswary

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai topik mewarnai pemberitaan pada Rabu (15/7/2020) hingga Kamis (16/7/2020) pagi ini.

Beberapa isu yang banyak diikuti pembaca di antaranya mengenai rencana pembubaran 18 lembaga negara di bawah Presiden Joko Widodo.

Selain itu, mengenai Bali dan Lombok yang masuk daftar 10 pulau terbaik di Asia.

Selengkapnya, berikut berita populer di laman Tren:

1. Daftar 20 lembaga di bawah Presiden 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah mengevaluasi lembaga yang berada di bawah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Salah satu pertimbangan yang digunakan untuk menghapus lembaga adalah fungsi lembaga dekat dengan kementerian atau organisasi lain.

Rencananya, ada 18 lembaga negara yang akan dibubarkan. Namun, lembaga mana saja yang masuk daftar akan dibubarkan, masih dalam pembahasan internal

Berdasarkan data Kementerian Sekretariat Negara, ada sejumlah lembaga dan badan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Presiden (Keppres).

Ada 15 lembaga yang dibentuk berdasarkan Perpres dan 5 lembaga berdasarkan Keppres. Lembaga mana saja?

Simak daftarnya di sini:

18 Lembaga Akan Dibubarkan, Berikut Daftar 20 Lembaga di Bawah Presiden

2. Pasal karet UU ITE

Pasal 27 UU ITE kerap disebut sebagai pasal karet karena bisa menjerat siapa saja. Terakhir, seorang perempuan yang menagih utang seorang istri perwira polisi melalui media sosial dilaporkan ke polisi karena sangkaan melanggar UU ITE.

Pasal yang dijeratkan adalah Pasal 27.

Seperti apa isi Pasal 27? Baca selengkapnya dalam berita berikut ini:

Apa Pasal Karet UU ITE yang Menjerat Pengunggah Tagih Utang ke Istri Kombes?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com