KOMPAS.com - Dalam beberapa hari terakhir, pemberitaan Tanah Air tengah diramaikan dengan isu Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Di dalam Pasal 7 draf RUU tersebut tertulis adanya konsep Trisila sebagai ciri pokok Pancasila, dan Ekasila sebagai bentuk kristalisasi Trisila.
Hal ini yang kemudian mendatangkan kontroversi, karena dianggap mengubah Pancasila sekaligus nilai-nilai di dalamnya.
Berikut ini bunyi Pasal 7 ayat (2) RUU HIP:
(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.
Lalu, apa sebenarnya Trisila dan Ekasila itu?
Baca juga: PDI-P Usul Nama RUU HIP Diubah Jadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila
Merunut sejarah pembentukan Pancasila di masa menjelang kemerdekaan Indonesia 1945, konsep Trisila dan Ekasila disampaikan oleh Presiden Soekarno sebagai alternatif Pancasila yang ditawarkannya.
Saat itu, lima dasar negara yang disampaikan Soekarno dalam sidang BPUPKI 1 Juni 1945 adalah:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa
Dikutip dari Magdalena (2019), dalam kesempatan sidang itu, Soekarno juga menawarkan alternatif lain sebagai dasar negara Indonesia, yakni Trisila dan Ekasila.
Baca juga: Soal RUU HIP, Pimpinan Baleg Jamin DPR Perhatikan Aspirasi Publik
Alternatif itu disampaikan barangkali ada yang tidak setuju dengan bilangan 5 dan menginginkan bilangan yang lain.
Tidak hanya itu, dua alternatif Trisila dan Ekasila disampaikan sebagai dasar dari segala dasar lima sila yang disebutkan sebelumnya.
"Alternatifnya bisa diperas menjadi Trisila, bahkan bisa dikerucutkan lagi menjadi Ekasila," tulis Magdalena.
Dasar negara yang diusulkan Soekarno melalui Trisila adalah socio-nationalisme, socio democratie, dan Ketuhanan. Sementara Ekasila berisi satu hal, gotong-royong.
Menurut Ir Soekarno, negara Indonesia yang kita dirikan haruslah berdasarkan asas gotong royong tersebut.
Namun, di akhir sidang, konsep Trisila dan Ekasila tidak terpilih oleh forum, dasar negara disepakati adalah Pancasila.
"Ini bukan kelemahan Ir Soekarno, melainkan merefleksikan keluasan wawasan dan kesiapan berdialog dari seorang negarawan besar," sebut Magdalena.
Baca juga: Tanggapi Penolakan RUU HIP, Anggota Fraksi PDI-P: Tak Usah Dipolitisasi, Nanti Habis Energi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.