Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tembus 40.000 Kasus, Ini 10 Provinsi dengan Jumlah Kasus Covid-19 Terendah di Indonesia

Kompas.com - 16/06/2020, 20:23 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

Syarat pertama ialah sekolah harus berada di zona hijau. Keputusan zona hijau tersebut berada pada Gugus Tugas Covid-19. Lalu, syarat selanjutnya ialah mendapat izin dari Pemda atau Kanwil atau kantor Kemenag memberi izin.

Setelah itu, satuan pendidikan harus memenuhi semua daftar periksa dan dinyatakan siap untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

Tak kalah penting, izin orangtua juga menjadi pertimbangan, yaitu apakah orangtua setuju anaknya belajar tatap muka di sekolah atau tidak.

"Kita tidak bisa memaksa murid yang orangtuanya tidak memperkenankan untuk pergi ke sekolah karena masih belum cukup merasa aman untuk ke sekolah," papar Nadiem, dikutup dari pemberitaan Kompas.com, Senin (15/6/2020).

Meski di zona hijau, sekolah baru bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka paling cepat pada Juli 2020 untuk tingkat SMP ke atas, September 2020 untuk SD dan SLB, dan November 2020 untuk PAUD.

Baca juga: Masuk Zona Merah dan Kuning, Sekolah di Papua Belum Dibuka

(Sumber: Kompas.com/ Ayunda Pininta Kasih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com