Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Sengketa Merek "Geprek Bensu", Bagaimana Aturan Hukumnya?

Kompas.com - 13/06/2020, 11:30 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sengketa merek bisnis kuliner ayam geprek yang melibatkan salah satu artis terkenal, Ruben Onsu menarik perhatian masyarakat dalam beberapa hari belakangan. 

Nama artis Ruben Onsu mulai ramai dibicarakan publik, bahkan menjadi trending pencarian di Twitter setelah gugatan atas kepemilikan merek dari usaha kulinernya "Ayam Geprek Bensu" ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung.

Hal itu tertuang dalam putusan kasasi pada 20 Mei 2020.

Putusan MA menolak pengajuan kasasi Ruben Onsu atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam sidang putusan yang dibacakan di PN Jakarta Pusat pada 13 Januari 2020, majelis hakim memutuskan menolak gugatan perkara.

Dengan demikian, merek "Bensu" dinyatakan dimiliki oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono yang memiliki usaha kuliner atas merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

Baca juga: Putusan Pengadilan: Ruben Onsu Diduga Jiplak I Am Geprek Bensu

Hak kekayaan intelektual

Kasus sengketa merek "Bensu" membuat publik disuguhi dengan berbagai istilah yang jarang didengar, salah satunya adalah istilah hak kekayaan intelektual (HKI). Apa itu HKI?

Berdasarkan penjelasan dari Irna Nurhayati, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, HKI merupakan hak yang timbul dari kemampuan atau daya pikir atau kreativitas manusia.

Daya pikir atau kreativitas manusia ini kemudian menghasilkan suatu proses atau produk di bidang industri, ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang bermanfaat bagi manusia atau masyarakat.

HKI meliputi meliputi 7 rejim: hak cipta, merek (dan indikasi geografis), paten, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, perlindungan varietas tanaman.

Untuk menjadi pemilik sah atas suatu merek, didasarkan pada sistem atau prinsip konstitutif, yaitu dengan melakukan pendaftaran pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Pendaftar pertama merek adalah pihak yang dianggap sebagai pemilik merek (first to file system).

"Jadi kepemilikan atas suatu merek dibuktikan dengan sertifikat merek yang diterimanya setelah seseorang mendaftarkan mereknya di DJKI," jelas Irna kepada Kompas.com. (13/6/2020).

Baca juga: Duduk Perkara Gugatan Ruben Onsu atas Merek Geprek Bensu hingga Ditolak MA

Penyebab sengketa merek

Irna menjelaskan bahwa sengketa merek, dapat terjadi karena adanya pelanggaran terhadap hak merek terdaftar yang dimiliki oleh orang lain.

Hak atas merek berisi hak untuk menggunakan merek yang telah terdaftar tersebut dalam jangka waktu sesuai ketentuan undang-undang (10 tahun dan dapat diperpanjang).

Ketentuan tentang merek diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Cara menentukan pemilik merek yang sah dari para pihak yang bersengketa adalah dengan memeriksa ada atau tidaknya bukti pendaftaran mereknya pada DJKI, dalam bentuk sertifikat merek," jelas Irna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kata Media Asing soal Kecelakaan Maut di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan Maut di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Tren
Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Tren
Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com