Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Naik Kereta di Masa Adaptasi New Normal

Kompas.com - 11/06/2020, 16:07 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Tak hanya itu, jangan lupa untuk langsung mengganti baju dan mandi sesampainya di rumah.

4. Unduh dan aktifkan aplikasi PeduliLindungi

PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah dalam melakukan pelacakan guna menghentikan penyebaran Covid-19.

Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian.

Hal itu bertujuan agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan.

Penggunaan aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah.

Yakni area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi COvid-19 positif atau terdapat pasien dalam pengawasan (PDP).

Baca juga: Terindikasi Covid-19, Pasien BPJS Harus Bayar Rapid Test atau Tidak? Simak Penjelasannya...

5. Tidak bicara, baik secara langsung maupun lewat telepon

Hal ini bertujuan untuk mencegah keluarnya droplet dari mulut.

Selain itu, juga akan semakin efektif menekan penyebaran Covid-19.

6. Datang lebih awal ke stasiun dan patuhi instruksi petugas

Dikarenakan akan ada proses pemeriksaan persyaratan, maka penumpang diimbau untuk datang lebih awal ke stasiun.

Adapun waktu paling lambat untuk sudah berada di stasiun yakni 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api yang ditumpanginya.

Petugas di stasiun dan di atas KA akan memberikan instruksi agar protokol kesehatan tetap berjalan sebagaimana yang sudah ditetapkan.

Oleh karena itu, seluruh penumpang dimohon untuk mematuhi segala instruksi yang diberikan.

Baca juga: Mau Naik Kereta Api Luar Biasa? Ini Syarat dan Caranya

7. Menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dan dokumen lainnya

Menunjukkan identitas diri yang sah dan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari.

Atau, surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas, hanya berlaku bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan atau rapid test.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com