Adapun surat keterangan bebas Covid-19 diwajibkan untuk penumpang KA jarak jauh dan menengah.
Beberapa daerah menerapkan perizinan untuk keluar masuk wilayahnya, seperti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta.
Penumpang diharap dapat mempersiapkan hal-hal tersebut.
Di era adaptasi kebiasaan baru, selalu siapkan barang bawaan wajib yang ada di dalam tas.
Misalnya seperti hand sanitizer, tisu, masker cadangan, sabun cair, mini disinfektan dan helm.
Penumpang juga dapat menambahkan beberapa perlengkapan lain yang dirasa dibutuhkan.
Baca juga: Viral Polsuska Turunkan Paksa Diduga Anak Punk dengan Pistol, Ini Penjelasan PT KAI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.