Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Aturan yang Perlu Diperhatikan Penumpang Pesawat di Era New Normal

Kompas.com - 09/06/2020, 19:03 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan telah mengatur sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi terkait dengan perjalanan di era normal baru atau new normal ini.

Ketentuan yang dimaksud termasuk untuk perjalanan darat, perjalanan laut, dan perjalanan udara. 

Adapun ketentuan spesifik mengenai operasional transportasi udara diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Kini Pesawat Bisa Angkut Penumpang 70-100 Persen

Aturan tersebut secara lengkap dapat diakses di sini

Dalam surat edaran tersebut, salah satu hal yang diatur adalah tentang penanganan penumpang pesawat udara.

Berikut adalah sejumlah ketentuan terkait dengan hal tersebut:

Sebelum penerbangan (pre-flight)

1. Penyelenggara Angkutan Udara wajib untuk mensosialisasikan ketentuan dan prosedur pengangkutan penumpang dalam masa kegiatan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan

2. Pemesanan tiket (reservation)  dan penerbitan tiket (ticketing), dengan ketentuan:

  • Setiap calon penumpang yang akan melakukan pemesanan tiket harus memenuhi persyaratan dokumen kesehatan sesuai protokol kesehatan maupun persyaratan lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
  • Pembelian tiket yang dilakukan secara online, sistem tersebut harus dapat memastikan pemenuhan persyaratan dokumen kesehatan sesuai protokol kesehatan
  • Pembelian tiket yang dilakukan di kantor penjualan Penyelenggara Angkutan Udara harus dapat memastikan pemenuhan dokumen kesehatan sesuai protokol kesehatan. Selain itu, calon penumpang wajib menggunakan masker dan menjaga jarak fisik
  • Penyelenggara Angkutan Udara wajib melakukan verifikasi terhadap dokumen kesehatan dan hanya menerbitkan tiket apabila penumpang memenuhi persyaratan

Baca juga: Ini 2 Alasan Menhub Naikkan Kapasitas Penumpang Pesawat

3. Pelaporan tiket sebelum keberangkatan (check-in) dengan ketentuan:

  • Penumpang tiba di bandara 3 jam sebelum waktu keberangkatan dengan membawa dokumen kesehatan maupun persyaratan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
  • Penumpang mengutamakan proses lapor diri (check-in) secara elektronik (online) melalui webiste maupun konter lapor diri mandiri (self-check-in) di bandar udara
  • Penumpang wajib menggunakan masker dan mengikuti prosedur pemeriksaan sesuai dengan protokol kesehatan
  • Terhadap penumpang yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan protokol kesehatan, penyelenggara angkutan udara wajib menolak keberangkatan penumpang tersebut

4. Proses naik pesawat udara (boarding), dengan ketentuan:

  • Selama proses menunggu naik pesawat udara (boarding), maka penumpang wajib menempati tempat duduk yang sudah disediakan serta tetap menggunakan masker serta menjaga jarak fisik
  • Penumpang wajib mengikuti instruksi petugas Penyelenggara Angkutan Udara sehingga dilakukan secara bergantian dengan tetap menerapkan jaga jarak (physical distancing)
  • Apabila proses naik pesawat udara (boarding) penumpang tidak menggunakan garbarata dan menggunakan tangga penumpang, maka memastikan proses naik penumpang
    dilakukan dengan tetap menerapkan jarak fisik
  • Mengatur penumpang berada di dalam Apron Passanger Bus (APB) menuju ke pesawat udara untuk tetap menerapkan jarak fisik

Baca juga: Lion Air Kembali Mengudara Mulai 10 Juni, Berikut Syarat bagi Penumpangnya...

Selama penerbangan (in flight)

1. Fasilitas dalam pesawat udara yang wajib disediakan

  • Pembersih tangan (hand sanitizer) atau sabun cair beserta tisu di area lavatory pesawat
  • Penumpang wajib menggunakan masker selama berada di dalam pesawat
  • Penumpang wajib menempati tempat duduk sesuai nomor yang tertera dalam boarding pass dan tidak diperbolehkan untuk pindah 
  • Penumpang mengurangi aktivitas dan interaksi atau kontak fisik dengan sesama penumpang ataupun awak kabin selama penerbangan

2. Makanan dan minuman

  • Penyajian makanan dan minuman dilaksanakan secara ringkas dan efisien dengan menggunakan kotak atau tempat yang sederhana dan tetap higienis
  • Penyajian makanan dan minuman dilakukan dengan menghindari kontak fisik dengan penumpang

Setelah penerbangan (post flight)

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com