Aman menjelaskan ada 10 anjuran dari IDAI untuk pemerintah. Berikut perinciannya:
1. Upaya pencegahan dan pemberantasan wabah Covid-19 di Indonesia harus diutamakan dalam menyusun tatanan kehidupan normal baru (new normal). Protokol kesehatan harus dilakukan dengan ketat.
Penentuan status infeksi dengan menggunakan pemeriksaan reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR), penelusuran kontak (contact tracing), tindakan karantina dan isolasi, serta pembatasan fisik belum berlangsung optimal, sehingga harus terus ditingkatkan.
2. Tatanan kehidupan normal baru disusun dengan kebutuhan dasar tumbuh kembang dan kesehatan anak, bukan sebaliknya, karena tumbuh kembang optimal anak akan menentukan kualitas generasi bangsa Indonesia di masa depan.
3. Upaya pemenuhan kebutuhan dasar tumbuh kembang dan kesehatan anak harus tetap berjalan sesuai jadwal bagi seluruh anak Indonesia.
Roda pelayanan kesehatan dasar seperti asuhan neonatal esensial, imunisasi, pemenuhan nutrisi lengkap seimbang, suplementasi sesuai kebutuhan, stimulasi, deteksi, dan intervensi dini tumbuh kembang, serta berbagai program terkait kesehatan anak yang sempat terganggu pada awal masa pandemi covid-19 harus kembali berjalan normal.
4. Pelayanan imunisasi harus dapat diberikan untuk semua anak agar tercapai cakupan imunisasi yang tingi terus-menerus, dengan pengaturan tertentu di daerah dengan kasus positif Covid-19.
Tidak lagi disarankan untuk menunda imunisasi, terutama bagi bayi dan anak yang masih sangat muda. Anak yang imunisasinya sempat tertunda sebaiknya direncanakan imunisasi kejar.
5. Pemantauan pertumbuhan dan perkembangan tetap dilakukan sesuai jadwal SDIDTK (Stimulasi, Deteksi, Intervensi Dini Tumbuh Kembang) yang direkomendasikan Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Para Ahli Teliti Gejala-gejala Langka Virus Corona, Apa Saja?