Di mana meliputi jaga jarak, pakai masker, tak berpergian kalau tak perlu, tak berkerumun dan sebagainya. Adapun perkantoran atau institusi harus menerapkan pola kerja baru.
Baca juga: 5 Krisis Besar Dunia Selain Virus Corona
“Seperti pada bandara harus dibuat aturannya, seperti pintu masuk bandara harus diukur suhu tubuhnya. Kalau segini nggak oleh masuk. Diatur posisi duduk, berdiri juga diatur sehingga nggak kayak yg viral itu,” ujar Dicky.
Pola kerja baru tiap institusi juga harus dibuat aturannya seperti aturan mengenai pekerja kurang dari 45 tahun yang boleh kembali ke kantor yang menurutnya harus diseleksi kembali.
Misal, apakah mereka memiliki penyakit diabetes atau penyakit penyerta lainnya.
“Kemudian apabila sudah ditetapkan mana yang berisiko mana yang nggak, maka yang bisa masuk jangan semua langsung harus bekerja penuh," ungkap dia.
Physical distancing harus dijaga, seperti perlunya diatur tidak terlalu ramai, masuk selang-seling dengan nomor genap ganjil dan semacamnya.
Baca juga: Usai Corona, Sri Mulyani Bebaskan PNS Kemenkeu Kerja dari Mana Saja, Ini Syaratnya
“Kan tetap harus dilakukan jaga jarak tidak ramai. Ini untuk mendukung melandaikan kurva yang akan lama,sambil menunggu vaksin atau obat. Sehingga tempat kerja harus bikin aturan detil,” ungkap dia.
Selanjutnya pola ketiga adalah pola pelayanan baru yang berkaitan dengan institusi yang harus tetap memberikan pelayanan langsung ke masyarakat.
Mereka juga harus memiliki aturan karena rentan lantaran berinteraksi dengan masyarakat yang bisa jadi terinfeksi Covid-19.
Ia menjelaskan, untuk mengatasi virus corona maka diperlukan strategi yang komprehensif.
“Kan pemerintah ada target-target ekonomi berkaitan pelonggaran, nah target ekonomi yang akan dicapai pemerintah itu tidak akan tercapai apabila strategi utama di sektor kesehatan penanganan di bidang pandeminya tidak tepat, tidak masif agresif, tidak responsif, artinya ini yang harus diutamakan dahulu,” tutur Budi.
Baca juga: Warga Dirikan Warung Gratis, Prihatin dengan Kondisi Saat Corona
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.