Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Naik Juli 2020, Bagaimana yang Sudah Bayar hingga Akhir Tahun?

Kompas.com - 17/05/2020, 07:33 WIB
Nur Rohmi Aida,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya per 1 April berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 kenaikan iuran BPJS pada akhir Desember yang tertuang dalam Perpres Nomor 75 tahun 2019 sempat dibatalkan.

Akan tetapi kini melalui Perpres No. 64 Tahun 2020 Presiden kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang akan mulai berlaku pada Juli 2020 nanti.

Baca juga: Tak Mampu Bayar Iuran BPJS, Apakah Solusinya Hanya Turun Kelas?

Lantas bagaimana dengan masyarakat yang sudah membayar iuran sampai dengan akhir tahun?

Tak sedikit masyarakat yang berpikir mereka yang telah membayar sampai dengan bulan Juli atau lebih bahkan sampai dengan akhir tahun, tak akan ikut mengalami kenaikan tarif.

Salah seorang warganet yang juga menanyakan hal tersebut adalah akun @gepengane

“Untunge iuaran bpjs simbok sdh tak bayarkan selama 8 bulan, sampe akhir tahun, eh cek aplikasi tagihan tahun depan sdh naik lagi,” tulisnya.

Baca juga: Warganet Pertanyakan Iuran BPJS Bulan Mei Kurang dari Rp 10.000, Ini Penjelasannya...

Penjelasan BPJS Kesehatan

Terkait hal tersebut Kompas.com menghubungi Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf.

Saat dihubungi Iqbal menjelaskan bahwa siapapun akan mengalami penyesuaian tarif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Semua sesuai ketentuan, sistemnya disesuaikan. Otomatis,” jelas Iqbal saat dihubungi Kompas.com Sabtu (16/5/2020).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa iuran dalam program JKN-KIS diatur melalui regulasi yang diatur melalui regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Istana Sebut Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Prinsip Keadilan

“Nantinya, besaran iuran akan selalu mengikuti apa yang diatur dalam ketetapan yang dimaksud,” kata Iqbal. 

Ia mencontohkan, ketika ada Putusan dari Mahkamah Agung sebelumnya, di mana kemudian ditetapkan iuran Bulan April 2020 aturan iuran dikembalikan menurut Perpres 82 Tahun 2018.

Sehingga, masyarakat hanya tinggal membayar sisa tagihan Mei yang sudah dikurangi dengan kelebihan bulan sebelumnya.

Lebih jelasnya untuk mengetahui tagihan BPJS yang harus dibayarkan selengkapnya, peserta dapat mengecek dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat didownload melalui Playstore.

“Donwload aplikasi Mobile JKN untuk memudahkan peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan informasi, melakukan perubahan FKTP atau cek pembayaran iuran, semua sudah dalam genggaman,” pungkas Iqbal. 

Baca juga: Serikat Pekerja Minta Jokowi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com