"Saat ini sudah mengalami flat dan kita berdoa semoga tidak terlalu banyak lagi kasus positif yang terjadi," lanjut dia.
Baca juga: Doni Monardo Sebut Kasus Covid-19 di Jakarta Alami Perlambatan Pesat
Pemerintah melarang masyarakat kembali ke kampung halaman dalam rangka mudik Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan mengenai pembatasan angkutan mudik melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Berbagai hal dilakukan agar aturan ini dapat terealisasi dengan baik.
Misalnya, memaksa pengemudi untuk putar balik kendaraan atau tidak memperbolehkannya masuk ke kota tujuan.
Pihak kepolisian juga melakukan penjagaan ketat di wilayah-wilayah perbatasan.
Larangan mudik berlaku bagi seluruh sektor baik jalur darat, jalur laut, dan jalur udara per 24 April 2020.
Aturan ini akan berlangsung hingga 31 Mei 2020.
Diharapkan, dengan adanya larangan mudik ini, penyebaran virus Covid-19 dapat ditekan, karena sebagian besar pemudik berasal dari zona merah.
Baca juga: 6 Fakta Larangan Mudik, dari Larangan Terbang hingga Sanksi jika Melanggar
Pada pekan ketiga Maret 2020, pemerintah menyatakan telah mempersiapkan alat rapid test untuk mendeteksi virus corona yang didatangkan dari China.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto mengatakan, dibutuhkan banyak alat rapid test.
Saat itu, ia mengatakan, risiko prang yang terjangkit Covid-19 bisa mencapai 600.000 hingga 700.000 kasus.
Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan sekitar 1 juta alat rapid test untuk mendeteksi virus corona.
Pada 21 Maret 2020, alat-alat rapid test itu tiba di Indonesia dan telah didistribusikan ke seluruh Indonesia.