KOMPAS.com - Berbuka sebaiknya atau dianjurkan dengan menyantap makanan atau minuman yang manis.
Meski begitu, tidak semua yang manis bisa dijadikan makanan minuman berbuka.
Makanan minuman tersebut harusnya memiliki manis alami, seperti yang terdapat di buah-buahan dan kurma.
Baca juga: Profesi Apa Saja yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa?
Tapi apakah penderita diabetes aman mengonsumsi kurma untuk berbuka?
Ahli Gizi UGM Lily Arsanti mengatakan penderita diabetes dapat mengonsumsi kurma.
"Kurma memang rasanya manis, tapi jenis gulanya bukan sukrosa namun fruktosa dan glukosa. Fruktosa memiliki indeks glikemik yang rendah dibanding glukosa dan sukrosa," ujarnya pada Kompas.com, Rabu (29/4/2020).
Staf pengajar di Departemen Gizi Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM itu melanjutkan, penderita diabetes, masih boleh konsumsi kurma asal tidak banyak. Maksimal sampai 3 kurma per hari.
Baca juga: Bagaimana Hukum Berhubungan Badan Saat Bulan Ramadhan, Batalkah Puasanya?
Dilansir NDTV Food, Senin (30/10/2017), menurut ahli nutrisi dan diet Rumah Sakit Sir Ganga Ram Dr. Mukta Vasistha, HOD, semua orang bisa makan kurma, tergantung seberapa hebat kadar gula darahnya.
Dia menjelaskan alasan mengapa penderita diabetes diminta untuk menghindari makanan tinggi gula dan tinggi kalori adalah karena dapat meningkatkan kadar gula darah mereka.
Kadar gula darah di dalam tubuh manusia diatur oleh Insulin. Hormon itu produksinya sedikit pada penderita diabetes.
Dengan tidak adanya jumlah insulin yang memadai, glukosa dalam tubuh tidak habis dan kadar yang sama meningkat dalam aliran darah penderita diabetes.
Mengenai konsumsinya, penderita diabetes bisa makan 2-3 kurma per hari asalkan mereka berhati-hati dan mempertahankan kebiasaan makan sehat secara keseluruhan.
Jadi jika sudah makan kurma sampai 3 buah lalu masih makan makanan manis lainnya, bisa menaikkan kadar gula darah.
Selain itu disarankan untuk tetap melakukan olahraga sekitar 30 menit.
Baca juga: Bagaimana Hukumnya jika Puasa Tapi Tak Jalankan Shalat Wajib?