Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Rincian Kasus Virus Corona di 34 Provinsi di Indonesia

Kompas.com - 21/04/2020, 07:21 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

  • Terkonfirmasi: 8, Sembuh: 0, Meninggal: 0

27. Aceh

  • Terkonfirmasi: 7, Sembuh: 4, Meninggal: 1

28. Kepulauan Bangka Belitung

  • Terkonfirmasi: 7, Sembuh: 1, Meninggal: 1

29. Sulawesi Barat

  • Terkonfirmasi: 7, Sembuh: 1, Meninggal: 1

Baca juga: Kabar Baik, 10 Pasien Positif Corona di Papua Dinyatakan Sembuh

30. Papua Barat

  • Terkonfirmasi: 7, Sembuh: 0, Meninggal: 1

31. Bengkulu

  • Terkonfirmasi: 4, Sembuh: 0, Meninggal: 1

32. Gorontalo

  • Terkonfirmasi: 4, Sembuh: 0, Meninggal: 0

33. Maluku Utara

  • Terkonfirmasi: 4, Sembuh: 2, Meninggal: 0

34. Nusa Tenggara Barat

  • Terkonfirmasi: 1, Sembuh: 0, Meninggal: 0

Evaluasi Total PSBB

Dikutip dari Kompas.com, Senin (20/4/2020), Presiden Joko Widodo meminta adanya evaluasi terhadap penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah berlangsung di beberapa daerah.

"Saya ingin ada evaluasi total dari apa yang kita kerjakan terkait penanganan Covid-19 ini, terutama evaluasi PSBB," kata Jokowi saat rapat terbatas dengan menteri dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat video conference. 

Evaluasi tersebut dilakukan untuk melihat efektivitas dan kekurangan PSBB agar bisa diperbaiki.

Jokowi juga menekankan tiga hal dalam penanganan Covid-19 di Indonesia, yaitu pengujian sampel secara masif, pelacakan yang progresif, dan isolasi ketat bagi yang terpapar.

"Tiga hal ini yang terus ditekankan kepada daerah," kata dia.

Baca juga: PSBB Ditolak Pemerintah Pusat, Gorontalo Lakukan Sejumlah Pembatasan

Hingga saat ini, ada 10 wilayah yang telah menerapkan PSBB, sementara 10 daerah lainnya baru akan menerapkan PSBB dalam beberapa hari ke depan.

Sejumlah kota sudah menerapkan PSBB mulai dari DKI Jakarta dan diikuti oleh wilayah di sekitarnya, yakni Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Pekanbaru.

Sedangkan untuk daerah yang akan memberlakukan PSBB adalah Bandung Raya, Tegal, Makassar, Sumatera Barat, Tarakan, dan Banjarmasin.

Seperti diketahui, kebijakan PSBB dilakukan atas persetujuan pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan RI.

Apabila aturan PSBB diberlakukan, maka sejumlah kegiatan yang melibatkan publik akan dibatasi, seperti sejumlah perkantoran atau instansi diliburkan, pembatasan kegiatan keagamaan hingga transportasi umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com