KOMPAS.com - Jelang Ramadhan, banyak pertanyaan yang muncul di antara umat Islam terkait pelaksanaan ibadah di masa pandemi virus corona.
Menjawab pertanyaan itu, sejumlah negara pun telah mengeluarkan protokol terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan.
Berikut kebijakan 3 negara di dunia terkait pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan saat pandemi virus corona:
Pemerintah Mesir telah melarang pertemuan keagamaan publik selama bulan Ramadhan untuk menghentikan penyebaran virus corona.
Biasanya berbuka puasa massal diadakan di Mesir untuk orang-orang miskin. Waktu buka puasa juga sering dimanfaatkan warga untuk berkumpul dengan keluarga.
Larangan itu juga akan berlaku untuk kegiatan iktikaf di masjid ketika memasuki 10 hari terakhir bulan Ramadhan.
Universitas al-Azhar yang menjadi rujukan keagaaman di Mesir telah mengeluarkan fatwa seputar kewajiban berpuasa di saat pandemi virus corona.
"Seorang Muslim harus berpuasa di bulan Ramadhan, kecuali secara ilmiah ditemukan bahwa tidak minum air memiliki dampak kesehatan pada mereka yang berpuasa, seperti tindakan pencegahan agar tidak terinfeksi virus corona," kata fatwa itu, dilansir dari Al Arabiya, Kamis (18/4/2020).
Sementara itu, Grand Sheikh al-Azhar Ahmed al-Tayeb mengatakan bahwa mematuhi instruksi pemerintah untuk mencegah infeksi meluas merupakan sebuah kewajiban.