DENGAN kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya, para pejabat dapat merumuskan strategi penanggulangan pandemi virus corona. Kenyataannya, pejabat kita memiliki reaksi berbeda-beda.
Setelah ramai pemberitaan mengenai deretan pejabat yang terkesan menganggap enteng dampak Covid-19 di Indonesia, jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya surat salah satu staf khusus (stafsus) presiden hingga menjadi trending topic di Twitter.
Surat dengan kop Sekretariat Kabinet dikritik karena berisi permohonan kepada kepala camat di seluruh Indonesia untuk mendukung program penanggulangan Covid-19 yang melibatkan perusahaan milik salah seorang stafsus presiden.
Meski stafsus tersebut telah meminta maaf secara terbuka, namun peristiwa tersebut telanjur meluas.
Dalam konteks tata kelola, terdapat dua kesalahan elementer.
Pertama, surat tersebut sarat dengan kepentingan pribadi maupun kelompoknya, dan berpotensi memberangus prinsip keadilan dalam pemilihan mitra kerja serta akuntabilitas dalam pelaksanaan program.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan di benak publik. Salah satunya, apakah anggota stafsus lain melakukan hal yang sama: mengusulkan kebijakan yang sarat konflik kepentingan?
Pertanyaan ini muncul karena sebagian stafsus aktif di perusahaan yang mereka miliki atau pimpin, meski sudah menyandang jabatan prestisius.
Baca juga: Ketika Stafsus Milenial Presiden Jadi Sorotan...
Praktik penggunaan pengaruh untuk mendapatkan keuntungan individu dan kelompok jamak terjadi sebelum reformasi.
Aturan di hampir semua sektor mulai dari sumber daya alam dan mineral, ekonomi, pertanian, kehutanan, jasa, dan lain-lain, dapat diterobos dengan "surat sakti" dari penguasa dan kroninya pada masa itu.
Tiga puluh dua tahun kemudian, publik jengah dan penghapusan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menjadi salah satu tuntutan reformasi 1998. Faktanya, hingga detik ini korupsi jamak terjadi.
Demikian pula dengan penyalahgunaan wewenang dan jabatan masih saja dilakukan, sekadar untuk menambah pundi-pundi kekayaan, hingga memperlancar gerak-geriknya yang sarat kepentingan.
Selama keberadaanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap memperkarakan pejabat yang memanfaatkan jabatan untuk mendapatkan keuntungan.
Kasus yang menimpa pimpinan DPD Irman Gusman, pimpinan PPP Romahurmuziy, menjadi sedikit dari contoh dan pelaku korupsi yang mendekam di penjara.
Pemanfaatan jabatan juga dilakukan oleh oknum pejabat, meskipun levelnya kecil-kecilan.