Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyambut Ramadhan 2020 di Tengah Situasi Pandemi Virus Corona...

Kompas.com - 18/04/2020, 09:48 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ramadhan 2020 atau 1441 Hijriah akan segera datang. Pada 23 April 2020, pekan depan, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat melalui video conference dan bisa disaksikan masyarakat secara streaming.

Situasi Ramadhan tahun 2020 berbeda dibandingkan tahun sebelumnya atau sepanjang perjalanan Ramadhan yang dilalui umat Muslim.

Di tengah situasi pandemi virus corona, masyarakat diimbau untuk banyak berdiam diri di rumah, termasuk beribadah.

Di media sosial, banyak yang berharap situasi wabah virus corona segera berakhir, dan berharap Ramadhan bisa berlangsung seperti tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Berikut Imbauan Kemenag soal Pelaksanaan Ibadah Ramadhan di Tengah Pandemi Corona

Imbauan Kementerian Agama

Kementerian Agama juga sudah mengeluarkan imbauan kepada umat Muslim untuk melakukan rangkaian ibadah Ramadhan 2020 di rumah.

Melakukan ibadah dari rumah disebut sebagai pilihan terbaik untuk dijalankan saat ini karena wabah virus corona di Indonesia.

Langkah ini bagian dari salah satu upaya mencegah terjadinya penyebaran dan penularan virus.

Saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (18/4/2020) pagi, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bmas) Islam, Kamaruddin Amin, mengatakan, Kemenag telah menyampaikan imbauan tersebut melalui keterangan resmi.

Ia menyebutkan, hal tersebut disampaikan dalam siaran pers di Gedung BNPB, Jumat (17/4/2020).

"Saya ingin mengajak kita semua, mari mantapkan hati, ikhlaskan diri, dan yakini bersama bahwa berada di rumah, beribadah di rumah selama Ramadhan adalah sebuah keharusan dan pilihan yang harus kita ambil. Insya Allah, Allah memberkahi kita semua," ujar Kamaruddn.

Berdiam di rumah, termasuk dalam menjalankan ibadah Ramadhan disebut sebagai upaya pencegahan Covid-19 yang sesuai dengan imbauan pemerintah dan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

"Meskipun kita sama-sama memahami dan menyadari betapa pentingnya dan betapa mulianya berada dan beribadah di masjid, dalam konteks seperti sekarang ini, wajib hukumnya bagi kita semua untuk berada dan beribadah di rumah," ujar dia.

Kamaruddin berharap, peraturan yang ada saat ini tidak akan menurunkan tingkat kekhusyukan masyarakat dalam menunaikan rangkaian ibadah Ramadhan.

Panduan ibadah Ramadhan

Sebelumnya, Kemenag telah menerbitkan edaran terkait panduan ibadah Ramadhan yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

Panduan ini dibuat agar masyarakat tetap bisa beribadah sesuai syariat agama sekaligus mencegah penularan Covid-19 di masyarakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com