Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Arif Nurdiansah
Peneliti tata kelola pemerintahan

Peneliti tata kelola pemerintahan pada lembaga Kemitraan/Partnership (www.kemitraan.or.id).

Pejabat Kita di Tengah Pandemi Virus Corona

Kompas.com - 18/04/2020, 12:29 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Melihat sejarah dan polanya, praktik ini belum akan berhenti selama belum ada aturan jelas disertai sanksi tegas.

Untuk itu, dibutuhkan upaya serius dari segenap komponen negara, pemerintah hingga masyarakatnya.

Mengoptimalkan peran pencegahan yang ada di KPK, menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan.

Caranya, setiap calon pejabat negara di setiap level jabatan, termasuk stafsusnya wajib menandatangani pakta integritas untuk tidak memanfaatkan pengaruhnya, apalagi korupsi. Jika melanggar, otomatis diberhentikan, serta dipenjarakan jika terbukti merugikan keuangan negara.

KPK juga perlu membuat kurikulum pencegahan korupsi, termasuk di dalamnya penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan yang menjadi pedoman bagi setiap calon pejabat negara.

Hal ini perlu dilakukan karena banyak calon pejabat yang tidak memiliki pemahaman dasar seputar praktik yang dianggap menyimpang dan korup.

Di level kementerian/lembaga dan pemda, perlu membuat skema whistleblower system untuk menerima aduan dari publik dan aparaturnya seputar dugaan penyalahgunaan wewenang, jabatan dari orang berpengaruh.

Terakhir, perlu komitmen bersama dari para pemimpin negeri untuk memberikan contoh nyata, tidak memanfaatkan jabatan dan wewenangnya demi kepentingan pribadi dan golongan, termasuk partainya, sekecil apa pun.

Sementara, bagi publik, tetap kritis dan tidak segan memberi sanksi sosial di media sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com