Tujuannya adalah untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja.
Untuk mengikuti program ini masyarakat tidak harus menganggur.
Orang yang sudah bekerja, karyawan dan korban PHK juga boleh mendaftarkan dirinya dalam program Kartu Prakerja.
Baca juga: Informasi Lengkap Kartu Prakerja: Manfaat, Sasaran hingga Cara Mendaftar
Masih dari website resmi Kartu Prakerja, bantuan biaya pelatihan tidak diberikan secara tunai.
Bantuan hanya diberikan sekali secara non tunai, namun bisa digunakan untuk mengikuti beberapa pelatihan.
Adapun bantuan pelatihan yang diberikan jika nantinya lolos adalah sebesar Rp 1 juta.
Bantuan ini juga dapat kadaluwarsa dalam waktu 30 hari sejak diterima dan wajib digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
Adapun penggunaan Kartu Prakerja dapat digunakan untuk ‘membeli’ pelatihan di Platform Digital Mitra: Tokopedia, Skill academy, MauBelajarApa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Kemnaker, Pijar.
Baca juga: Bagaimana Cara Kerja Rapid Test Virus Corona?
Meskipun kartu prakerja ditegaskan bukan untuk menggaji pengangguran, akan tetapi mereka yang memenuhi syarat akan tetap mendapatkan insentif.
Insentif akan diberikan kepada pemegang kartu pekerja yang sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.
Masih dari sumber yang sama, insentif terdiri dari dua hal yakni:
Adapun syarat untuk mendapatkannya adalah:
Insentif ini juga bisa didapat jika telah menjadi pemegang Kartu Prakerja yang sah dan telah menyelesaikan pelatihan.
Insentif akan diberikan dengan cara ditransfer ke rekening bank atau e-wallet yang bisa digunakan untuk apa pun.
Baca juga: 5 Kiat Tetap Sehat dan Bahagia Saat Karantina Diri di Rumah