Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Hal yang Perlu Diketahui soal PSBB Jakarta

Kompas.com - 08/04/2020, 08:54 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Untuk kegiatan keagamaan yang sebelumnya dilakukan di rumah ibadah, dalam pembatasan ini kegiatan tersebut diubah dan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang.

Pembatasan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

4. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

Pembatasan ini dilaksanakan dengan membatasi jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

Sebelumnya, beberapa fasilitas umum yang telah diserukan untuk melakukan penutupan tempat di Jakarta, yakni bioskop, kelab, hingga balai pertemuan.

Namun, pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Lalu, fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.

Pemprov DKI Jakarta melarang perkumpulan massa di atas lima orang selama masa PSBB.

Pemprov DKI bersama polisi dan TNI akan menindak warga yang tidak menaati aturan tersebut.

5. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

Sementara itu, pembatasan kegiatan sosial dan budaya diartikan sebagai pembatasan yang dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumuman orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta melarang warga melaksanakan resepsi pernikahan selama masa PSBB.

Anies mengungkapkan, warga dapat melangsungkan pernikahan hanya di Kantor Urusan Agama (KUA).

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga melarang perayaan sunatan/khitanan. Tetapi, prosesi khitanan tetap diizinkan.

Baca juga: 5 Kiat Tetap Sehat dan Bahagia Saat Karantina Diri di Rumah

6. Pembatasan moda transportasi

Karyawan restoran melayani pengemudi ojek online yang menerima pesanan milik pelanggannya melalui aplikasi di salah satu tempat pusat kuliner di kawasan Merdeka Walk Medan, Sumatera Utara, Selasa (24/3/2020). Pengelola menghentikan melayani pembeli yang makan dan minum di tempat dan menggantinya dengan menerima pesanan take-away atau dibungkus untuk dibawa pulang guna mengantisipasi wabah COVID-19.ANTARA FOTO/SEPTIANDA PERDANA Karyawan restoran melayani pengemudi ojek online yang menerima pesanan milik pelanggannya melalui aplikasi di salah satu tempat pusat kuliner di kawasan Merdeka Walk Medan, Sumatera Utara, Selasa (24/3/2020). Pengelola menghentikan melayani pembeli yang makan dan minum di tempat dan menggantinya dengan menerima pesanan take-away atau dibungkus untuk dibawa pulang guna mengantisipasi wabah COVID-19.

Pembatasan moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com