"PP-nya sedang dirumuskan, mungkin dua hari lagi tentang masalah mudik itu. Tapi yang jelas, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik sebab risikonya besar," ujar Ma'ruf dalam konferensi pers via video conference, Selasa (31/3/2020).
Kegiatan mudik memang dikhawatirkan dapat memperluas sebaran virus corona yang menyebabkan Covid-19, ke daerah-daerah, sehingga wabah ini semakin meluas dan sulit ditangani.
Baca juga: Cegah Virus Corona, Pemerintah Sedang Menyusun Aturan Mudik 2020
Sejumlah kalangan seperti pengemudi ojek online, nelayan, dan sopir taksi, dipastikan akan mendapat kelonggaran kredit kendaraan bermotor selama 1 tahun, terhitung mulai 1 April 2020 ini.
"Tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, saya sampaikan kepada mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama satu tahun," kata Jokowi.
Tak hanya itu, Pemerintah juga akan memberikan keringanan bagi pengusaha sektor kecil dan menengah yang melakukan kredit di bawah Rp 10 miliar.
Mereka akan diberi penundaan cicilan selama 1 tahun dan penurunan bunga.
Baca juga: Jokowi: Penangguhan Kredit Kendaraan Dimulai 1 April 2020
5. Gelontorkan anggaran Rp 405,1 T
Untuk memenuhi sejumlah kebutuhan di tengah wabah Covid-19, Pemerintah Pusat gelontorkan anggaran sebanyak Rp 405,1 triliun melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020.
Kebijakan ini sudah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Stabilitas Perekonomian di masa Pandemi Covid-19.
Anggaran bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan terutama pembelian APD, pembelian alat-alat kesehatan seperti test kit, reagen, ventilator dan lain-lain.
Baca juga: Perpu Terbit, BI Boleh Biayai Defisit APBN Lewat Pembelian Surat Utang Pemerintah
"Dan upgrade rumah sakit rujukan termasuk wisma atlet, insentif dokter, perawat dan tenaga rumah sakit serta santunan kematian tenaga medis serta penanganan permasalah kesehatan lainnya," kata Jokowi, Selasa (31/3/2020).
Setidaknya, Rp 75 triliun akan diarahkan untuk belanja di sektor kesehatan, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, dan Rp 110 trilliun akan dialokasikan untuk perlindungan sosial.
Lainnya akan digunakan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional dan cadangan.
Baca juga: Jokowi Gelontorkan Rp 405,1 Triliun untuk Atasi Covid-19, Ini Rinciannya
(Sumber: Kompas.com/ hsanuddin, Stanly Ravel, Ruly Kurniawan, Rakhmat Nur Hakim
Editor: Bayu Galih, Aditya Maulana, Azwar Ferdian, Diamanty Meiliana)