KOMPAS.com - Sensus penduduk secara online akan berakhir pada 31 Maret 2020 mendatang. Sensus tersebut telah dimulai secara resmi pada Sabtu (15/2/2020) lalu.
Adapun metode yang telah dimulai adalah sensus online. Sementara itu, sensus offline akan dilaksanakan pada Juli 2020 mendatang.
Keduanya diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia melalui Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Dalam Negeri.
Pengisian dari sensus online dapat dilakukan melalui laman https://sensus.bps.go.id. Sensus ini diperuntukkan bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang telah atau akan tinggal selama minimal satu tahun di Indonesia.
Lantas bagaimana cara isi sensus penduduk online?
Baca juga: Kerja dari Rumah, Bisa Sambil Isi Sensus Penduduk Online, Cuma 5 Menit
Sebelum melakukan pengisian online, penduduk perlu menyiapkan dua dokumen yakni Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berikut langkah-langkah cara melakukan pengisian data pada Sensus Penduduk 2020 secara online:
Selain kedua dokumen itu, BPS menyarankan agar menyiapkan dokumen lain seperti buku nikah, dokumen cerai, surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.
Penambahan anggota keluarga baru dapat dilakukan pada halaman "Daftar Anggota Keluarga" pada kolom paling bawah pada list nama anggota keluarga dengan mengetikan nama anggota keluarga yang ingin ditambahkan.
Baca juga: Siap-siap, Rekrutmen Petugas Sensus Penduduk 2020 Dimulai Maret Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.