KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan pengembalian seluruh biaya tiket pada keberangkatan kereta api selama masa darurat virus corona SARS-CoV-2.
Pengembalian 100 persen biaya tiket ini berlaku sejak Senin (23/3/2020), bagi calon penumpang kereta api (KA) yang melakukan pembatalan perjalanan mulai 23 Maret-29 Mei 2020.
Seperti diketahui, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 selama 91 hari, yaitu 29 Februari hingga 29 Mei 2020.
Baca juga: Simak, Ini 10 Cara Pencegahan agar Terhindar dari Virus Corona
Lantas bagaimana cara pembatalan tiket kereta api yang sudah dipesan?
Simak informasi lengkapnya di infografik berikut!