Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Perpanjang Lockdown hingga 14 April, Pemerintah Imbau Tidak Panic Buying

Kompas.com - 25/03/2020, 15:35 WIB
Retia Kartika Dewi,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Malaysia mengumumkan perpanjangan lockdown atau karantina wilayah pada Rabu (25/3/2020).

Awalnya, Pemerintah Malaysia memberlakukan lockdown berakhir pada 31 Maret mendatang. Namun, saat ini lockdown akan diperpanjang hingga 14 April 2020.

Dilansir dari SCMP (25/3/2020), Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin mengungkapkan, perpanjangan tersebut diperlukan guna meratakan kurva infeksi dan mencegah penyebaran virus corona yang sejauh ini telah menginfeksi 1.624 orang di negeri Jiran ini.

Adapun angka tersebut menjadi angka tertinggi jumlah kasus penyebaran virus corona di wilayah Asia Tenggara.

"Anda tahu bahwa ini baik untuk Anda, keluarga Anda, dan orang-orang di sekitar Anda. Kesadaran dan ketulusan Anda dalam mematuhi aturan yang diberlakukan oleh pemerintah selama periode Orde Kontrol Gerakan ini sangat terpuji," ujar Muhyiddin dalam pidatonya yang disiarkan di televisi pada Rabu (25/3/2020).

"(Meski begitu) ini tidak mudah," lanjut dia.

Baca juga: Seperti Taiwan, Yogyakarta Pantau Sebaran Lokasi Covid-19 Dengan GPS

Panic buying

Sementara itu, Muhyiddin juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembelian akibat terdorong rasa panik atau panic buying saat masa lockdown diperpanjang.

"Anda tidak memerlukan persediaan makanan yang tidak perlu (berlebihan), karena persediaan makanan cukup," ujar Muhyiddin.

Ia juga menjamin persediaan makanan cukup untuk seluruh Warga Negara Malaysia atau semua orang.

Selain itu, Muhyiddin mengungkapkan, masyarakat pasti terbebani dengan kondisi merebaknya virus corona yang berdampak pada mundurnya masa pencabutan karantina wilayah.

Namun, ia tidak punya pilihan lain.

"Saya harus memperpanjang Perintah Kontrol Gerakan untuk keselamatan diri Anda," lanjut dia.

Baca juga: Update Covid-19 Indonesia : 686 Kasus, 24 Provinsi, hingga Kebijakan Baru Jokowi

Adapun karantina sebagian di Malaysia yang mulai berlaku sejak 18 Maret 2020 yang awalnya diterapkan dalam dua minggu.

Tindakan tersebut juga dilakukan guna membatasi pertemuan massa dalam jumlah besar.

Dampak yang terjadi ketika kebijakan tersebut diberlakukan yakni warga Malaysia hanya dapat meninggalkan rumah mereka untuk membeli bahan makanan, dan untuk keadaan darurat saja. Misalnya, mengakses perawatan kesehatan.

Namun, mereka dilarang untuk melakukan kunjungan sosial.

Siapa pun yang diketahui melanggar perintah, dapat ditindak oleh polisi dengan bantuan militer. Masyarakat akan menjalani hukuman enam bulan penjara, denda, atau keduanya.

Baca juga: Rawat Pasien Covid-19, Tenaga Medis Diusir dari Kos hingga Harus Menginap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com