KOMPAS.com - Di sejumlah negara, kasus positif Covid-19 melonjak tinggi. Bahkan, beberapa negara menerapkan lockdown untuk memperlambat penyebaran virus corona.
World Health Organization (WHO) telah menetapkan penyebaran virus corona jenis baru atau SARS-COV2 penyebab Covid-19 sebagai pandemi global.
Negara-negara yang telah menerapkan lockdown di sejumlah wilayah yaitu Italia, China, Denmark, Filipina, dan Irlandia.
Di Indonesia, Presiden Joko Widodo mengatakan, belum akan melakukan lockdown atau melakukan isolasi terhadap wilayah yang diwaspadai sebagai lokasi penyebaran virus corona.
Presiden Jokowi mengapresiasi sejumlah langkah yang telah dilakukan oleh kementerian dan lembaga dalam menangani penyebaran virus corona.
Apa itu lockdown?
Dikutip dari Cambridge, lockdown adalah sebuah situasi di mana orang tidak diperbolehkan untuk masuk atau meninggalkan sebuah bangunan atau kawasan dengan bebas karena alasan sesuatu yang darurat.
Sementara itu, Profesor Hukum Kesehatan dari Washington College of Law Lindsay Wiley, seperti dikutip Vox, Selasa (3/3/2020), mengatakan, istilah lockdown atau penguncian bukan istilah teknis yang digunakan oleh pejabat kesehatan masyarakat atau pengacara.
Baca juga: Jokowi Belum Berpikir Lockdown Wilayah Corona, Puji Edukasi oleh Daerah
Lockdown dapat digunakan untuk merujuk pada apa saja dari karantina suatu wilayah.
Keputusan lockdown atau penguncian bisa dibuat di tingkat kota, maupun negara.
Hal-hal yang diterapkan saat penguncian bisa berupa menunda atau membatalkan pertemuan massal seperti event olahraga, konser, atau pertemuan keagamaan.
Selain itu, bisa juga menutup sekolah dan mendorong pembelajaran jarak jauh.
Selama wabah meluas. masyarakat juga diminta tetap berada di rumah jika sakit, menutup mulut atau mengenakan masker saat batuk dan bersin, serta membiasakan cuci tangan.
Dikutip dari Aljazeera, Selasa (10/3/2020), lockdown yang dilakukan di Italia merupakan penutupan secara nasional untuk membatasi penyebaran virus corona.
Orang-orang akan diizinkan bepergian hanya jika ada situasi kerja yang mendesak dan karena alasan kesehatan.
Jika berbohong, warga akan dihukum 3 bulan penjara hingga denda 206 Euro atau sekitar Rp 3.402.800.
Italia juga memberlakukan penangguhan acara olahraga serta upacara seperti pemakaman dan pernikahan.
Orang-orang juga diminta menjaga jarak 1 meter. Tempat-tempat umum seperti museum, bioskop, bandara, dan tempat lainnya juga ditutup.
China menerapkan langkah-langkah dramatis dan lockdown sejak Januari 2020.
Kebijakan lockdown ini dianggap mampu membuat penyebaran virus corona di China menurun.
Baca juga: Pasien 25 Virus Corona Meninggal, Bali Belum Perlu Opsi Lockdown
Sebelum marak wabah virus corona, kebijakan lockdown juga sempat diberlakukan di sejumlah negara.
Seperti diberitakan BBC, 27 Maret 2015, wabah Ebola yang terjadi di negara di kawasan Afrika Barat, Sierra Leone, membuat negara itu memberlakukan penguncian.
Seluruh penduduk, sekitar 6 juta orang, diperintahkan untuk tinggal di rumah.
Ada pengecualian 2 jam pada hari Jumat dan Minggu untuk menghormati mereka yang beribadah.
Saat itu, dilaporkan banyak kasus baru Ebola di Sierra Leone setiap minggu.
Sebanyak tiga negara di Afrika Barat yang terkena dampak terburuk Ebola adalah Sierra Leone, Liberia, dan Guinea.
Wabah Ebola kala itu telah menewaskan lebih dari 10.000 orang di 3 negara selama 1 tahun.
Baca juga: JK Nilai Lockdown Efektif Cegah Penyebaran Corona jika Belajar dari Hubei, tetapi...