Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat! Lapor SPT Tahunan hingga Akhir Maret, Bagaimana jika EFIN Hilang atau Lupa?

Kompas.com - 05/03/2020, 05:55 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

Pada halaman di sebelah kanan bawah situs web tersebut akan muncul logo “Live chat”.

Anda hanya perlu menekan logo tersebut dan petugas resmi pajak akan segera melayani Anda melalui fitur chat tersebut.

Anda dapat memberitahukan kepada petugas bahwa Anda lupa EFIN untuk lapor SPT Online. Dengan begitu, petugas pajak akan membimbing Anda untuk mendapatkannya kembali.

Baca juga: Isi SPT Online, Wapres Maruf: Pajak Tulang Punggung Negara, Jangan Menghindar

c. Melalui akun Twitter @kring_pajak

Layanan pemberian informasi yang lainnya adalah melalui akun Twitter resmi Kring Pajak. Anda hanya perlu mention atau kirim direct message pada username akun tersebut dengan memberitahukan bahwa EFIN Anda hilang.

Selanjutnya, akun Kring Pajak akan menghubungi Anda melalui direct message agar kerahasiaan dan keamanan data pajak Anda tetap terjaga.

Selanjutnya Anda dapat mengikuti instruksi yang diberikan oleh admin akun Kring Pajak tersebut.

d. Menghubungi Call Center Kring Pajak

Khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda dapat menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200. Dengan menghubungi call center tersebut, Anda akan diminta untuk mengonfirmasi data diri dan menyebutkan nomor NPWP.

Jika data diri yang disebutkan sesuai dengan data yang tersimpan di DJP, maka petugas pajak akan memberikan EFIN Anda yang hilang.

Baca juga: Ingat Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Memantau Kepatuhan Anda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com