Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersiap, Apa Saja yang Harus Diketahui soal SKB CPNS?

Kompas.com - 29/02/2020, 12:33 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tahapan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tengah memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Rencananya, pengumuman hasil SKD akan dilakukan pada pertengahan Maret 2020.

Mereka yang lolos dalam tahapan SKD akan mengikuti seleksi berikutinya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).. 

Apa saja yang perlu diketahui mengenai SKB?

Kuota

Peserta yang dapat mengikuti SKB harus melampaui nilai ambang batas dari ketiga sub-tes yang diujikan saat SKD.

Peserta SKB paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan pemeringkatan nilai SKD.

Jika peserta memperoleh nilai SKD sama pada tiga komponen sub tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka seluruhnya diikutkan SKB.

Baca juga: Update CPNS 28 Februari 2020, Ini Rincian Kelulusan Passing Grade Tiap Formasi

Materi

Melansir informasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019, SKB juga akan menerapkan sistem CAT.

Materi SKB bagi jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara, materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.

Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat berupa tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik  atau kesamaptaan, psikotes, tes
kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang disyaratkan oleh jabatan.

Pelaksanaannya diwajibkan dengan paling sedikit dua jenis atau bentuk tes.

Jika instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan atau dicantumkan dalam pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.

Baca juga: Peserta SKD CPNS Ini Harus Digotong Tandu saat Masuk Ruangan Tes, Ini Penyebabnya...

Pelaksanaan SKB

Instansi pusat

Instansi pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT, dapat menggunakan paling sedikit dua jenis atau bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

Instansi pusat wajib menetapkan pedomanpelaksanaan SKB yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana Instansi dan menyampaikannya kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, dalam batas waktu satu minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai.

Instansi daerah

Sementara, pelaksanaan SKB di instansi daerah wajib menggunakan CAT BKN.

Instansi daerah yang akan menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan
tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, satu minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai.

Baca juga: Link Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019 Kemenag di 34 Provinsi

Instansi harus berkoordinasi dengan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas dalam hal pelaksanaan dan penyampaian hasil SKB.

Hasil SKB harus disampaikan oleh instansi ke Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas.

Jika terjadi pembatalan hasil SKB, instansi diberikan kesempatan untuk melaksanakan SKB ulang, setelah medapat persetujuan dari Menteri di bawah koordinasi BKN.

Untuk jabatan yang bersifat sangat teknis atau keahlian khusus, seperti pranata komputer, instansi daerah dapat melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktek kerja.

SKB ini akan mempunyai bobot 60 persen saat pengolahan hasil seleksi.

Dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari bobot nilai SKB.

Informasi lengkap seputar SKB dapat diakses di sini.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com