Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lolos Passing Grade SKD CPNS 2019 Belum Tentu Bisa Ikut Tes SKB, Ini Penjelasan BKN

Kompas.com - 02/02/2020, 16:37 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Para peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang lolos passing grade SKD belum tentu bisa mengikuti tes tahapan berikutnya, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Mengapa?

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, terdapat beberapa ketentuan agar peserta dapat lolos ke jenjang berikutnya yakni tes SKB.

"Peserta harus lolos dan memenuhi passing grade saat mengikuti tes SKD," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/2/2020).

Baca juga: BKD Jatim Umumkan Pembagian Meja Registrasi Tes SKD CPNS, Cek di Link Ini!

Meski demikian, Paryono mengatakan, peserta yang lolos passing grade tes SKD, belum tentu bisa mengikuti tes SKB.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 23 tahun 2019.

"Peserta yang lolos passing grade belum tentu bisa ikut SKB. Karena yang ikut SKB adalah jumlah kebutuhan formasi dikalikan 3," kata Paryono.

Ia mencontohkan, kebutuhan formasi sebanyak 8 orang, angka formasi itu dikalikan 3.

Selanjutnya, didapatkan 24 peserta terbaik yang berhak mengikuti tes SKB.

"Jadi usahakan mencapai nilai setingi-tingginya, tidak hanya sekadar lolos passing grade," ujar Paryono.

Ketentuan ini berlaku untuk semua instansi yang mengadakan tes CPNS 2019.

Pencetakan kartu

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono, mengingatkan, beberapa ketentuan dalam proses pencetakan kartu peserta ujian CPNS 2019 berlaku untuk semua instansi.

Pada kartu peserta ujian, ada dua kartu yaitu kartu peserta ujian dan lembar panitia ujian CPNS.

Berikut ketentuan pencetakan kartu:

  • Cetak dengan menggunakan tinta warna
  • Potong pada bagian garis putus-putus
  • Pada lembar Panitia Ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan dan diserahkan kepada panitia pada saat akan ujian
  • Pin peserta didapat pada saat akan mengikuti ujian dan mendapatkan tanda tangan panitia
  • Kartu peserta ujian jangan dilaminating

Baca juga: Pekan Pertama SKD CPNS 2019, 41,8 Persen Peserta Lolos Passing Grade

Jika ada peserta yang mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, maka dinyatakan tidak valid.

Peserta yang lolos administrasi diminta untuk mencetak ulang kartu peserta ujiannya.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com