Paryono meminta kepada masyarakat untuk tidak mempercayai apabila ada oknum-oknum yang menjanjikan dapat diangkat PPPK.
Lebih lanjut, pengangkatan PPPK juga masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Ya masyarakat harus hati-hati terkait hal ini," lanjut dia.
Kemudian, imbuhnya, prosedur pengangkatan PPPK serupa dengan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Prosedur pengangkatan PPPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketika ditanya apakah benar terdapat orang dalam yang dapat meloloskan peserta PPPK, ia membantahnya.
Lolos atau tidaknya peserta PPPK, menurutnya adalah karena kemampuan diri sendiri.
"Jangan percaya orang dalam atau BKN misalnya, yang menentukan Anda diterima atau tidak adalah Anda sendiri melalui tes," kata dia.
Baca juga: [HOAKS] Eks Dirut Garuda Disebut sebagai Anggota BIN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.