KOMPAS.com - Akun Twitter resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur mengunggah surat tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Sabtu (22/2/2020).
Namun, surat tersebut dibantah keasliannya oleh BKD Jawa Timur dengan menuliskan kalimat "HOAX".
Surat tersebut juga menuliskan bahwa surat tersebut ditujukan kepada beberapa instansi, salah satunya Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Narasi yang beredar
Berikut ini adalah isi surat tersebut:
"Surat Pengangkatan Sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Memutuskan
Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Nomor Urut: 022
Nama: Novita Wulandari
Tempat/Tgl Lahir: Gresik, 20-11-1987
Alamat: Dsn. Cerme Kidul, RT 002/RW 006, Ds. Cerme Kidul, Kec. Cerme, Kabupaten Gresik
Nomor Pendaftaran: 000-00177009280
NIP: 19871120 202022 2 220
Unit Kerja: Dinas Pendidikan UPTD Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik
Terhitung mulai tanggal ditetapkan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan masa perjanjian kerja selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai hasil penilaian dari pejabat yang berwenang pada unit kerja setempat.
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta
2. Kepala Kantor Regional II BKN di Surabaya
3. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara di Surabaya
4. Kepala Dinas Pendidikan Kebupaten Gresik di Gresik"
Konfirmasi Kompas.com
Mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut, Kompas.com menghubungi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono.
Ia mengatakan surat tersebut tidaklah benar alias hoaks.
"Hoaks, pengangkatan PPPK akan dilakukan dengan seleksi dan diumumkan secara terbuka," kata Paryono sata dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/2/2020).
Paryono meminta kepada masyarakat untuk tidak mempercayai apabila ada oknum-oknum yang menjanjikan dapat diangkat PPPK.
Lebih lanjut, pengangkatan PPPK juga masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Ya masyarakat harus hati-hati terkait hal ini," lanjut dia.
Kemudian, imbuhnya, prosedur pengangkatan PPPK serupa dengan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Prosedur pengangkatan PPPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketika ditanya apakah benar terdapat orang dalam yang dapat meloloskan peserta PPPK, ia membantahnya.
Lolos atau tidaknya peserta PPPK, menurutnya adalah karena kemampuan diri sendiri.
"Jangan percaya orang dalam atau BKN misalnya, yang menentukan Anda diterima atau tidak adalah Anda sendiri melalui tes," kata dia.
https://www.kompas.com/tren/read/2020/02/22/191500965/-hoaks-surat-pengangkatan-pppk-pemprov-jawa-timur