KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Kominfo mengimbau kepada para penyelenggara pos untuk mengantisipasi penyebaran virus corona melalui pengiriman barang.
Keterangan ini juga disampaikan melalui laman resmi dan media sosial resmi seperti Twitter @kemkominfo.
Siaran Pers No.26/HM/KOMINFO/02/2020 Tentang Kominfo Imbau Penyelenggara Pos Antisipasi Penyebaran Virus Corona melalui Barang Kiriman Pos https://t.co/yLrkFCipA2
— Kementerian Kominfo (@kemkominfo) February 15, 2020
Imbauan ini disampaikan kepada pimpinan Pos Indonesia, DPP Asperindo, dan para pimpinan atau penanggungjawab penyelenggaraan pos.
Imbauan didasarkan pada tembusan bersama antara Dirjen Penyelenggaran Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kepala Badan Karantina dan Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika.
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, menyebutkan bahwa perkembangan dari kasus virus corona yang terjadi dari bulan Desember 2019 hingga saat ini menjadi latar belakang dari imbauan ini.
"Penyelenggara pos diharapkan melakukan identifikasi yang dibutuhkan terhadap barang-barang kiriman pos, khususnya dari China dan Hong Kong, atau negara-negara lain yang telah terdampak virus corona," tulis Ferdinandus dalam keterangannya.
Baca juga: 54 Hoaks tentang Virus Corona yang Ditemukan Kominfo
Kominfo juga mengimbau bahwa dalam kegiatan operasional, khususnya barang kiriman impor untuk menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Direktorat Pos Kementerian Kominfo juga meminta penyelenggara Pos untuk tidak melakukan pengiriman barang yang telah dilarang berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian dan Lembaga-Lembaga Pemerintah terkait dengan antisipasi penyebaran virus corona.
Sementara, apabila penyelenggara Pos menemukan potensi jenis risiko penularan melalui barang, penyelenggara Pos dapat melaporkan kepada Badan Karantina, Bea dan Cukai, ataupun instansi pemerintah lainnya yang berwenang.
"Penyelenggara Pos dapat melaporkan kepada Badan Karantina, Bea dan Cukai serta instansi Pemerintah lainnya yang berwenang apabila ditemukan potensi jenis risiko penularan melalui barang, terutama jenis barang yang dapat menjadi media pembawa penyebaran Novel Coronavirus," tulis Ferdinandus dalam keterangannya.
Kemudian, dalam imbauan tersebut, Kominfo juga meminta seluruh penyelenggara Pos untuk terus berpartisipasi aktif dalam mencegah penyebaran virus corona COVID-19 agar tidak masuk ke Indonesia, terutama melalui kiriman barang.
Baca juga: Tanggulangi Hoaks Virus Corona, Kominfo Pakai Teknologi SMS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.