Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Pemulangan Eks Simpatisan ISIS dan Istilah "Eks WNI" dari Jokowi...

Kompas.com - 14/02/2020, 06:10 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wacana soal pemulangan warga negara Indonesia yang menjadi simpatisan ISIS dan kini berada di Suriah sempat menjadi perbincangan beberapa pekan ini.

Terakhir, dengan tegas Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah memutuskan untuk tidak memulangkan para pendukung ISIS di Suriah.

Selain itu, Presiden Jokowi menggunakan istilah "ISIS eks WNI" untuk menyebut pendukung ISIS yang berasal dari Indonesia.

"Pemerintah tidak memiliki rencana untuk memulangkan orang-orang yang ada di sana, ISIS eks WNI," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (12/2/2020).

Bagaimana melihat sikap pemerintah dan pernyataan Jokowi dengan istilah "eks WNI" itu?

Pakar Hukum Internasional Universitas Islam Indonesia Jawahir Thontowi mengatakan, sikap menolak pemulangan simpatisan ISIS ke Indonesia merupakan sikap rasional dan ekstra hati-hati dari pemerintah.

"Pengumuman penolakan eks ISIS WNI lebih merupakan sikap rasional dan ektra hati-hati pemerintah untuk lebih mengutamakan perlindungan terhadap keamanan 270 juta WNI," kata Jawahir kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2020).

Baca juga: Jokowi: Pemerintah Tak Berencana Pulangkan ISIS Eks WNI

Dalam tingkat realitas politik, menurut Jawahir, pemerintah telah bersikap dinamis.

Alasannya, pemerintah tak hanya memiliki opsi untuk menerima anak-anak berumur di bawah 10 tahun, tetapi juga wanita yang tidak tergolong kombatan menjadi pertimbangan pemerintah.

Jawahir mengatakan, persoalan mengenai ISIS ini tak bijak jika direspons dengan penuh kebencian.

"Tak bijak ketika ada beberapa pakar dan elite politik yang melihat kasus ISIS dengan penuh kebencian dengan menyebut anak-anak dan perempuan WNI yang diduga jadi korban juga harus ditolak. Sesungguhnya berlawanan dengan sila Kemanusiaan yang Beradab," ujar dia.

Menyoal status WNI

Soal status WNI tersebut, Jawahir menegaskan, pemerintah tidak dapat memutuskan status kewarganegaraan secara sepihak.

Berdasarkan hukum nasional, undang-undang dan peraturan pemerintah, Indonesia seharusnya mempertimbangkan HAM internasional.

Sebab, Indonesia merupakan anggota PBB, bahkan sekarang anggota Dewan Keamanan PBB.

Ia berpandangan, warga Indonesia yang terlibat ISIS tak bisa langsung menghilangkan status kewarganegaraan tanpa melalui proses hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Potensi Manfaat Buah Gandaria, Apa Saja?

7 Potensi Manfaat Buah Gandaria, Apa Saja?

Tren
Dortmund Panen Kecaman setelah Disponsori Rheinmetall, Pemasok Senjata Perang Israel dan Ukraina

Dortmund Panen Kecaman setelah Disponsori Rheinmetall, Pemasok Senjata Perang Israel dan Ukraina

Tren
Murid di Malaysia Jadi Difabel setelah Dijemur 3 Jam di Lapangan, Keluarga Tuntut Sekolah

Murid di Malaysia Jadi Difabel setelah Dijemur 3 Jam di Lapangan, Keluarga Tuntut Sekolah

Tren
Sosok Calvin Verdonk, Pemain Naturalisasi yang Diproyeksi Ikut Laga Indonesia Vs Tanzania

Sosok Calvin Verdonk, Pemain Naturalisasi yang Diproyeksi Ikut Laga Indonesia Vs Tanzania

Tren
Awal Kemarau, Sebagian Besar Wilayah Masih Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang, Mana Saja?

Awal Kemarau, Sebagian Besar Wilayah Masih Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang, Mana Saja?

Tren
Mengenal Gerakan Blockout 2024 dan Pengaruhnya pada Palestina

Mengenal Gerakan Blockout 2024 dan Pengaruhnya pada Palestina

Tren
Korea Utara Bangun 50.000 Rumah Gratis untuk Warga, Tanpa Iuran seperti Tapera

Korea Utara Bangun 50.000 Rumah Gratis untuk Warga, Tanpa Iuran seperti Tapera

Tren
Menggugat Moralitas: Fenomena Perselingkuhan di Kalangan ASN

Menggugat Moralitas: Fenomena Perselingkuhan di Kalangan ASN

Tren
5 Fakta Kasus Mobil Mewah Pakai Pelat Dinas Palsu DPR, Seret Pengacara Berinisial HI

5 Fakta Kasus Mobil Mewah Pakai Pelat Dinas Palsu DPR, Seret Pengacara Berinisial HI

Tren
Beli Elpiji Wajib Pakai KTP, Pertamina: Masyarakat yang Belum Daftar Masih Dilayani

Beli Elpiji Wajib Pakai KTP, Pertamina: Masyarakat yang Belum Daftar Masih Dilayani

Tren
Kata PBB, Uni Eropa, Hamas, dan Israel soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza

Kata PBB, Uni Eropa, Hamas, dan Israel soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza

Tren
Beda Kemenag dan MUI soal Ucapan Salam Lintas Agama

Beda Kemenag dan MUI soal Ucapan Salam Lintas Agama

Tren
Orang dengan Gangguan Kesehatan Ini Sebaiknya Tidak Minum Air Kelapa Muda

Orang dengan Gangguan Kesehatan Ini Sebaiknya Tidak Minum Air Kelapa Muda

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024, Asal-usul Kata Duit

[POPULER TREN] Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024, Asal-usul Kata Duit

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com