Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Pemulangan Eks Simpatisan ISIS dan Istilah "Eks WNI" dari Jokowi...

Kompas.com - 14/02/2020, 06:10 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

"Pelanggaran dilakukan eks ISIS terhadap UU Indonesia tidak otomatis musnah status WNI kecuali ada proses peradilan secara terbuka. Tentu peradilan tidak harus di indonesia, boleh di luar negeri," ujar Jawahir.

Baca juga: Jokowi Pakai Istilah ISIS Eks WNI, Ini Penjelasan Istana

Jika eks anggota ISIS tersebut dikategorikan sebagai teroris, maka berlaku prinsip juridiksi universal.

Artinya, eks anggota ISIS yang juga teroris dapat diadili di pengadilan di luar negeri atau melalui Mahkamah Internasional.

"Dalam konteks inilah, penanganan ISIS tidak dapat hanya dibebankan pada satu negara, Indonesia, tetapi menuntut kekuatan multilateral," kata Jawahir.

Terkait pembakaran paspor atau simbol negara lainnya yang dilakukan eks ISIS tersebut, Jawahir menegaskan, hal itu tak bisa menghapus kewarganegaraan seseorang.

Tindakan tersebut masuk pada penghinaan terhadap negara.

"Memang perbuatan itu tergolong pelanggaran dan juga kejahatan atas negara. Tetapi lebih pada penghinaan terhadap negara," kata Jawahir.

Sementara itu, istilah ISIS eks WNI yang digunakan Jokowi dinilai Jawahir sebagai pernyataan yang multitafsir.

"Diksi tersebut masih multitafsir, kecuali pencabutan kewarganegaraan tersebut melalui mekanisme hukum peradilan, putusan yang inkrah," kata Jawahir.

Menurut dia, pernyataan Jokowi tersebut tidak bisa secara otomatis mencabut status kewarganegaraan WNI.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Pasal 31, ada beberapa hal yang bisa membuat seorang WNI dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya:

a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
c. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden
d. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia
e. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
f. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalamm pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
g. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya, atau
h. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia keapada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com