Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Tes SKD Sama, Siapa yang Berhak Mengikuti SKB? Ini Penjelasan BKN

Kompas.com - 10/02/2020, 16:45 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seleksi kompetensi dasar (SKD) yang menjadi salah satu tahapan dalam rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) sedang berlangsung.

Setelah ujian SKD, tahapan selanjutnya yang akan dihadapi peserta adalah seleksi kompetensi bidang (SKB).

Menuju pelaksanaan SKB, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan pengaturan tambahan mengenai penentuan peserta lulus SKD yang berhak mengikuti SKB.

Tambahan aturan ini disampaikan lewat surat bernomor B/III/M.SM.01.00/2020.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, dalam surat tersebut memuat aturan bagaimana jika peserta SKD memperoleh nilai sama.

"Penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan dari TKP, TIU, dan TWK," kata Paryono kepada Kompas.com, Senin (10/2/2020) sore.

Sementara jika terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada tiga komponen subtes tersebut dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, lanjut dia, maka seluruh peserta akan diikutkan SKB.

Baca juga: Update SKD CPNS, Ini Rincian Kelulusan Passing Grade Tiap Formasi

Adapun kelulusan SKD akan ditetapkan oleh panitia seleksi CPNS instansi masing-masing.

"Pengumuman hasil atau kelulusan SKD ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi berdasarkan hasil yang disampaikan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi," ujar Paryono.

Kuota SKB

Peserta yang akan mengikuti SKB berjumlah paling banyak tiga kali dari jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan pemeringkatan nilai SKD.

Pemeringkatan ini termasuk pula peserta P1/TL.

Seperti diketahui, pelamar kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD 2018 dan nilai SKD 2019, jika yang bersangkutan memilih mengikuti ujian.

"Untuk peserta P1/TL pada pengumuman hasil/kelulusan SKD disertakan pula keterangan nilai SKD yang digunakan sebagai dasar pemeringkatan, yakni SKD tahun 2018 atau SKD tahun 2019," papar Paryono.

Hingga Senin (10/2/2020) pukul 10.01 WIB, sebanyak 1.288.803 peserta telah mengikuti SKD CPNS.

Sementara total keseluruhan peserta yang tercatat akan ikut ujian SKD sebanyak 3.361.822 orang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com