Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Dokter Johan Wenas Disebutkan Memukul Kivlan Zein, Polri: Itu Hoaks

Kompas.com - 05/02/2020, 10:02 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beberapa akun media sosial Twitter sempat diramaikan oleh kabar tentang Jenderal (Purn) Kivlan Zein yang dipukul dokter dari Kejaksaan pada Kamis (30/1/2020).

Salah satu akun Twitter yang menjelaskan soal hal tersebut adalah @Gemacan70Back.

Unggahan dari akun Twitter tersebut hingga saat ini, Rabu (5/2/2020) pukul 7.45 WIB, telah dilihat lebih dari 1.000 kali.

Adapun @Gemacan70Back sendiri menuliskan keterangan sebagai berikut.

"Halo @PBIDI

Dr.Johan Wenas.
Dokter Kejaksaan Juga Dokter Jaga Di Rumah Sakit Bhayangkara Kelapa Dua, memperlakukan Jendral Kivlan Zein

Seperti Hewan Di Tahanan DenPOM.

Sudah Sepuh,Bukannya Dirawat,Tetapi Dipukul Sampai Jatuh

Ini yg disebut Dokter @KejaksaanRI."

Baca juga: [Hoaks] Virus Corona Menular Melalui Keringat di Makanan Kaleng China

Tidak benar

Mengonfirmasi hal itu, Kompas.com mencoba menghubungi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.

Ia mengatakan, informasi mengenai Jenderal Purn. Kivlan Zein yang dipukul oleh dokter Kejaksaan bernama Johan Wenas adalah tidak benar alias hoaks.

Selain itu, ia pun menjelaskan bahwa Johan Wenas secara resmi tidak pernah terdaftar sebagai dokter di RS Bhayangkara Kelapa Dua.

"Itu kabar yang menyesatkan, ya. Kabar tersebut tidak benar," kata Argo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/2/2020).

Argo mengungkapkan, Johan Wenas juga bukan dokter penjaga, melainkan dokter pengganti jaga IGD.

Dr. Johan Wenas, imbuhnya, saat ini sudah tidak aktif lagi di RS Bhayangkara Kelapa Dua sejak 2015.

"Saat ini dokter Johan Wenas terdaftar sebagai ASN di Kejaksaan, tepatnya di klinik Adyaksa," papar Argo.

Baca juga: Viral Daerah Rawan Klithih di Yogyakarta, Fakta atau Hoaks?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com