Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Viral, Berikut Isi Surat Edaran soal Iuran bagi Warga Nonpribumi di Surabaya

Kompas.com - 23/01/2020, 12:20 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan mengenai surat edaran di sebuah Rukun Warga (RW) di Surabaya yang menarik iuran berlipat ganda bagi warga nonpribumi viral di media sosial Twitter pada Selasa (21/1/2020).

Unggahan tersebut dibagikan oleh pemilik akun Twitter @Cittairlanie.

Hingga saat ini, Kamis (23/1/2020) pukul 10.00 WIB, unggahan tersebut sudah di retweet lebih dari 800 kali dan disukai lebih dari 1.000 kali.

Adapun @Cittairlanie menuliskan "Respons dari @SapawargaSby ini mengindikasikan bahwa di Surabaya, otoritas tingkat RT/RW boleh menarik pungutan jutaan rupiah untuk warga "non pribumi" yg pindah ke wilayah tsb atau mendirikan rumah/PT/CV di wilayah tsb. Penasaran, definisi "pribumi" di sini apa ya?".

Baca juga: Viral Surat Edaran RW di Surabaya soal Iuran bagi Nonpribumi, Ini Penjelasannya

Berdasarkan unggahan di media sosial, berikut sejumlah poin dalam surat edaran RW 03 Kelurahan Bangkingan, yang viral tersebut:

1. Barang siapa yang mendirikan rumah selain warga pribumi wajib membayar uang kas RT Rp 500.000 dan RW Rp 500.000.

2. Barang siapa yang mendirikan perusahaan (PT) selain warga pribumi wajib membayar uang kas untuk RT Rp 2,5 juta dan RW Rp 2,5 juta.

3. Barang siapa yang mendirikan perusahaan (CV) selain warga pribumi wajib membayar uang kas untuk RT Rp 1,5 juta dan RW Rp 1,5 juta.

4. Barang siapa mau pindah masuk menjadi warga RW 03 selain warga pribumi wajib membayar iuran untuk kas RT Rp 1 juta, RW Rp 1 juta.

5. Setiap perusahaan (PT,CV) yang berada di wilayah RW 03 selain warga pribumi dikenakan iuran setiap bulan untuk kas RW sebesar Rp 150.000.

6. Setiap perusahaan (UD) yang berada di wilayah RW 03 selain warga pribumi dikenakan iuran setiap bulan untuk kas RW sebesar Rp 100.000.

7. Setiap pedagang kaki lima yang berada di wilayah RW 03 selain warga pribumi (sepanjang jalan sebelah barat asrama polisi) dikenakan iuran setiap bulan untuk kas RW sebesar Rp 50.000.

Baca juga: Viral Video Diduga Ormas Tenteng Senjata, Ini Penjelasan Kokam

Dibatalkan

Sebelumnya, Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya, AKBP Wimboko mengatakan surat edaran RW tersebut benar dikeluarkan berdasarkan keputusan bersama RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

Namun, pada Selasa (21/1/2020) pihaknya sudah memanggil perwakilan RW untuk mengklarifikasi terkait surat edaran yang viral tersebut.

Setelah proses klarifikasi dari pengurus RW, pihaknya menyarankan agar surat edaran yang berbau rasis tersebut dibatalkan.

"Penyebabnya yakni cuma ketidaktahuan mereka tentang tata bahasa yang baik, akhirnya muncullah aturan itu," jelas Wimboko saat dihubungi Kompas.com (22/1/2020).

Kemudian, pihak RW tersebut telah berkumpul kembali didampingi stakeholder yang ada yakni Kapolsek, Babinsa dan pihak Kecamatan untuk memberi bimbingan terkait aturan yang benar seperti apa.

Menindaklanjuti hal ini, pihak Polrestabes Surabaya tidak memberikan sanksi dikarenakan aturan tersebut belum diberlakukan.

"Jadi mereka belum ada menarik dana atau yang lain-lain itu belum ada," terangnya menambahkan.

Pihaknya mengedepankan upaya-upaya preventif dan preemtif yakni dengan memberi pembelajaran kepada masyarakat bahwa hal ini salah.

Baca juga: Viral Petugas Jasa Marga Tahan STNK Pengemudi Mobil karena Saldo e-Toll Tak Cukup

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com