Itu lah alasan data pada kartu ATM dengan mekanisme magnetic stripe lebih mudah dibaca dan dicuri opleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Pemberlakuan kartu ATM dengan mekanisme chip ini memiliki sejumlah fungsi, tidak hanya untuk meningkatkan keamanan bertransaksi.
Di antaranya adalah sebagai berikut:
- Interoperabilitas instrumen sejalan dengan semangat Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
- Terciptanya efisiensi sistem pembayaran melalui biaya transaksi yang wajar
- Bentuk perhatian perlindungan konsumen.
Pemberlakuan kartu ATM dengan mekanisme chip ini penting untuk mewujudkan industri sistem pembayaran yang lebih baik, aman, efisien, lancar, dan andal yang mengutamakan perlindungan konsumen, perluasan akses, juga kepentingan nasional.
Baca juga: Kasus Ilham Bintang, Kominfo: Indosat Tak Ikuti SOP
Nasabah yang ingin mengganti kartu ATM-nya dari sistem lama magnetic strip ke mekanisme chip yang lebih baru, dapat mengunjungi layanan bank di kantor cabang terdekat.
Pelayanan ini dapat diperoleh di seluruh kantor cabang di seluruh Indonesia.
Caranya cukup mudah, yaitu:
- Nasabah hanya perlu membawa kartu ATM lama dan KTP kemudian diserahkan kepada Costumer Service yang bertugas di saat jam operasional bank.
- Petugas akan membuatkan kartu ATM dengan sistem chip.
Layanan ini akan terus dibuka hingga 31 Desember 2021, hingga kartu ATM dengan sistem lama tidak lagi dapat digunakan untuk bertransaksi.
Baca juga: Ilham Bintang Ceritakan Bagaimana Kartu SIM-nya Ditukar hingga Rekening Dibobol
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.