Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Nasabah BRI Hilang, Apa Bedanya Kartu ATM Chip dan Magnetic Stripe?

Kompas.com - 21/01/2020, 18:15 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Belum lama ini, seorang nasabah BRI mengaku kehilangan sejumlah uang dari rekeningnya secara misterius.

Nasabah dengan akun Twitter @abunga0506 merasa telah kehilangan dana di rekening tabungannya pada 25 Desember 2019. Padahal, saat itu dia tidak melakukan transaksi apa pun.

Selain itu, buku rekening dan kartu (Anjungan Tunai Mandiri) ATM-nya berada bersama korban. Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Hari Purnomo mengatakan, dugaan sementara disebabkan berbagai faktor, yakni skimming, phising, system error, atau human eror.

"Ini sudah selesai siang ini barusan. Bisa jadi skimming. Ada beberapa yang belum hijrah ke microchip, ada yang sudah," katanya kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Lalu apakah sebenarnya yang dimaksud dengan kartu ATM dengan chip, dan apa manfaatnya?

Perbedaan ATM magnetic strip dan microchip

Kartu ATM dengan sistem magnetic stripes (kiri) dan chip (kanan)Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella Kartu ATM dengan sistem magnetic stripes (kiri) dan chip (kanan)

Kartu ATM dengan mekanisme magnetic strip dan chip dapat dibedakan dari penampilan fisiknya.

Jika kartu ATM masih memiliki satu pola garis hitam memanjang di bagian belakang kartu maka kartu tersebut masih menerapkan mekanisme yang lama, yakni magnetic strip.

Sementara apabila sudah diperbaharui menjadi chip, maka di salah satu bagian kartu tersebut akan terdapat sebuah chip seperti kartu perdana yang akan terbaca apabila dimasukan dalam mesin EDC atau ATM untuk melakukan transaksi.

Berdasarkan keterangan dalam laman resmi Bank Indonesia, mekanisme chip sudah mulai diterapkan pada kartu-kartu ATM sejumlah bank sejak 2017. Kemudian akan diberlakukan bertahap hingga menyeluruh per awal tahun 2022.

"Bank Indonesia menetapkan National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) sebagai Standar Nasional Teknologi Chip kartu ATM dan/atau kartu Debit yang akan digunakan oleh seluruh penyelenggara kartu ATM dan atau kartu Debit di Indonesia," tulis keterangan dari Departemen Komunikasi BI.

Baca juga: Soal Dana Nasabah Hilang, Ini Kata BRI

Sementara dari segi teknologi, kedua sistem ATM ini juga memiliki perbedaan yang mendasar.

Deputi Direktur Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional BI, Aloysius Donanto menjelaskan hal ini, saat dihubungi Selasa (21/1/2020).

Terdapat perbedaan proses otentikasi akses ke jaringan ATM atau jaringan EDC antara kartu ATM berteknologi chip dengan magnetic stripe. 

"Chip ada cartography (security) yang dicek saat berinteraksi dengan mesin ATM/EDC. Sementara data di magnetic stripe "as is" tidak di password/proteksi," jelas dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com