KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan informasi jadwal ulang dan seputar Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Proses CPNS 2019 akan memasuki tahapan SKD pada 27 Januari-28 Februari 2020.
Mereka yang mengikuti SKD adalah peserta CPNS yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Berdasarkan surat pengumuman Nomor B/17/SJ/I/2020, peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti tahapan daftar ulang dan SKD.
Baca juga: Titik Lokasi Tes SKD CPNS 2019 di Pemprov DKI Jakarta
Berikut jadwal dan lokasi daftar ulang CPNS 2019 KKP:
Saat daftar ulang, peserta wajib membawa dan menunjukkan sejumlah dokumen. Dokumen yang harus dibawa:
Sementara itu, untuk jadwal SKD CPNS 2019 KKP sebagai berikut:
Baca juga: Daftar Lengkap Lokasi Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2019 di Jateng dan DIY
Dalam pelaksanaan tes, para peserta akan mengerjakan soal SKD berbasis Computer Assisted Test (CAT) selama 90 menit.
Materi yang diujikan antara lain Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK).
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 24 Tahun 2019 menjelaskan mengenai nilai ambang batas untuk formasi umum dan formasi khusus.
Untuk formasi umum, nilai ambang batas TKP sebesar 126, TIU sebesar 80, dan TWK sebesar 65.
Selain itu, untuk formasi khusus ada beberapa nilai ambang batas yang berbeda.
Bagi formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat "cumlaude", nilai kumulatif paling rendah 271, dengan nilai TIU paling rendah 85.
Kemudian, bagi penyandang disabilitas nilai kumulatif paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 70.
Untuk formasi putra/putri Papua dan Papua Barat memiliki nilai kumulatif paling rendah 260 dengan nilai TIU paling rendah 60.