Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wahyu Setiawan dan Catatan Kasus Korupsi yang Pernah Menjerat Komisioner KPU...

Kompas.com - 10/01/2020, 14:29 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ditangkap atas dugaan suap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/1/2020).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Kasus ini mengejutkan, meski bukan yang pertama kali menerpa KPU.

Selain kasus Wahyu Setiawan, pada 2005, 4 komisioner KPU periode 2001-2006 pernah terjerat kasus korupsi.

Baca juga: Ketua KPU: Saya Tak Tahu Bagaimana Wahyu Setiawan Bermain

1. Mulyana Wira Kusumah

Mulyana Wira Kusumah merupakan anggota KPU periode 2001-2006 yang terjerat kasus suap pada tahun 2005.

Harian Kompas, 10 April 2005, memberitakan, Mulyana tertangkap tangan pada 8 April 2005 ketika melakukan upaya penyuapan pegawai negeri sipil di Jakarta.

Saat ditangkap, petugas mengamankan uang sebesar Rp 150 juta.

Akibat perbuatannya itu, Mulyana divonis 2 tahun 7 bulan (31 bulan) penjara, lebih ringan 5 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dikutip dari Harian Kompas, 13 September 2005, Mulyana juga harus membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan tahanan.

Selain kasus suap, Mulyana juga mendapatkan vonis tambahan berupa penjara 15 bulan setelah terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan kotak suara bersama Sekretaris Panitia Pengadaan Kotak Suara Richard Manusun Purba.

Oleh karena itu, dia harus menjalani akumulasi hukuman yang dijatuhkan kepadanya, seperti diberitakan Harian Kompas, 22 Desember 2006.

2. Nazaruddin Sjamsuddin

Pengungkapan kasus Mulyana turut menyeret nama Nazaruddin Sjamsuddin, Ketua KPU periode 2001-2006.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Nazaruddin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Harian Kompas, 15 Desember 2005, memberitakan, dalam kasus ini, Nazaruddin divonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis menilai perbuatan Nazaruddin menandatangani perjanjian kerja sama pengadaan asuransi kecelakaan diri dengan PT Bumi Putera Muda (Bumida)melalui penunjukan langsung merupakan perbuatan melawan hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pajak Makanan Dibayar Restoran atau Pembeli? Ini Penjelasan Ekonom

Pajak Makanan Dibayar Restoran atau Pembeli? Ini Penjelasan Ekonom

Tren
Alasan Komisi X soal Anggota DPR Dapat Kuota KIP Kuliah

Alasan Komisi X soal Anggota DPR Dapat Kuota KIP Kuliah

Tren
Kebun Binatang di China Ubah Anjing Menyerupai Panda, Tuai Kecaman Pengunjung

Kebun Binatang di China Ubah Anjing Menyerupai Panda, Tuai Kecaman Pengunjung

Tren
Buntut Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Kemenhub Tuntut ASN Jaga Etika

Buntut Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Kemenhub Tuntut ASN Jaga Etika

Tren
Pekerjaan untuk Juru Parkir Liar Minimarket

Pekerjaan untuk Juru Parkir Liar Minimarket

Tren
Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Tren
Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

Tren
Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com