Selain itu, ada 6 titik yang di puncak Bogor yang akan ditutup, Pos Interchange 1 B, SPBU Patung ayam dari arah Ciawi, RM Cimory, SPBU Ussu, Simpang Taman Safari hingga Gunung Mas.
Adapun tujuan penutupan titik itu ditujukan untuk menghindari overload kendaraan yang akan merayakan tahun baru di jalur Puncak.
Di sisi lain, program larangan roda empat atau car free night merupakan program tahunan yang dilakukan untuk kepentingan menjaga keamanan kondis infrastruktur dan bangunan dari getaran kendaraan yang melintas.
Baca juga: 5 Modus Penyelundupan Kendaraan Mewah, dari Klaim Suku Cadang hingga Batu Bata
3. Larangan pesta kembang api
Ada juga aturan lain yang diterapkan jelang tahun baru 2020, yakni adanya larangan hotel menyalakan kembang api di Surakarta.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta juga akan memberlakukan sanksi terhadap pihak perhotelan yang tidak mematuhi larangan tersebut.
Adapun larangan menyalakan kembang api dikarenakan Solo menjadi barometer keamanan nasional.
Pihak Dinas Pariwisata Kota Surakarta juga telah mengeluarkan surat edaran larangan menyalakan petasan maupun kembang api pada perayaan tahun baru 2020.
Baca juga: Ingat, Berikut Aturan Operasional Mobil Barang Selama Natal dan Tahun Baru 2020
(Sumber: Kompas.com/Ruly Kurniawan, Luthfia Ayu Azanella, Afdhalul Ikhsan, Labib Zamani | Editor: Azwar Ferdian, Sari Hardiyanto, Robertus Belarminus, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.