Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serba-serbi Tahun Baru, dari Dispensasi STNK hingga Larangan Pesta Kembang Api

Kompas.com - 28/12/2019, 08:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pergantian tahun 2020 tinggal menghitung hari. Ada beragam kegiatan atau penerapan aturan tertentu yang dilakukan oleh sejumlah pihak untuk menyambut momen istimewa tersebut.

Bahkan tiap daerah di Indonesia mempunyai sejumlah cara atau menyiapkan kebijakan khusus terkait momen tahun baru.

Berikut 3 fakta di sejumlah daerah terkait perayaan tahun baru:

1. Dispensasi bagi STNK yang habis

Polri memberikan keringanan bagi Anda pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK-nya habis pada tanggal libur Natal dan Tahun Baru 2020.

Adapun kelonggaran tersebut diberikan jika batas jatuh tempo pajak tersebut hanya hitungan hari.

Artinya, tidak ada pengecualian jika pemilik sengaja menundanya hingga satu pekan lebih.

Kelonggaran itu juga dikhususkan untuk warga DKI Jakarta yang tidak perlu memikirkan denda pajak jika STNK kedaluwarsa.

Sebab, layanan Kantor Samsat akan tetap buka setengah hari dan ada keringanan pajak sampai 30 Desember 2019.

Untuk wilayah lainnya, masih diperlukan pengecekan apakah berlaku sama atau tidak.

Diketahui, Pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) memberikan keringanan untuk tiga jenis pajak daerah.

Tiga pajak tersebut, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkantoran (PBB-P2).

Baca juga: Kata BMKG soal Isu Tsunami di Malam Tahun Baru di Bengkulu

2. Larangan roda empat di Bogor

Sementara itu, Satuan Lalu Lintas Polres Bogor menerapkan car free night di mana kendaraan roda empat dilarang melintas pada malam pergantian tahun baru.

Pihak kepolisian akan memberlakukan aturan itu pada 31 Desember 2019 sampai 1 Januari 2020 pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB.

Selain itu, ada 6 titik yang di puncak Bogor yang akan ditutup, Pos Interchange 1 B, SPBU Patung ayam dari arah Ciawi, RM Cimory, SPBU Ussu, Simpang Taman Safari hingga Gunung Mas.

Adapun tujuan penutupan titik itu ditujukan untuk menghindari overload kendaraan yang akan merayakan tahun baru di jalur Puncak.

Di sisi lain, program larangan roda empat atau car free night merupakan program tahunan yang dilakukan untuk kepentingan menjaga keamanan kondis infrastruktur dan bangunan dari getaran kendaraan yang melintas.

Baca juga: 5 Modus Penyelundupan Kendaraan Mewah, dari Klaim Suku Cadang hingga Batu Bata

3. Larangan pesta kembang api

Ada juga aturan lain yang diterapkan jelang tahun baru 2020, yakni adanya larangan hotel menyalakan kembang api di Surakarta.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta juga akan memberlakukan sanksi terhadap pihak perhotelan yang tidak mematuhi larangan tersebut.

Adapun larangan menyalakan kembang api dikarenakan Solo menjadi barometer keamanan nasional.

Pihak Dinas Pariwisata Kota Surakarta juga telah mengeluarkan surat edaran larangan menyalakan petasan maupun kembang api pada perayaan tahun baru 2020.

Baca juga: Ingat, Berikut Aturan Operasional Mobil Barang Selama Natal dan Tahun Baru 2020

(Sumber: Kompas.com/Ruly Kurniawan, Luthfia Ayu Azanella, Afdhalul Ikhsan, Labib Zamani | Editor: Azwar Ferdian, Sari Hardiyanto, Robertus Belarminus, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com