Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serba-serbi Tahun Baru, dari Dispensasi STNK hingga Larangan Pesta Kembang Api

Kompas.com - 28/12/2019, 08:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pergantian tahun 2020 tinggal menghitung hari. Ada beragam kegiatan atau penerapan aturan tertentu yang dilakukan oleh sejumlah pihak untuk menyambut momen istimewa tersebut.

Bahkan tiap daerah di Indonesia mempunyai sejumlah cara atau menyiapkan kebijakan khusus terkait momen tahun baru.

Berikut 3 fakta di sejumlah daerah terkait perayaan tahun baru:

1. Dispensasi bagi STNK yang habis

Polri memberikan keringanan bagi Anda pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK-nya habis pada tanggal libur Natal dan Tahun Baru 2020.

Adapun kelonggaran tersebut diberikan jika batas jatuh tempo pajak tersebut hanya hitungan hari.

Artinya, tidak ada pengecualian jika pemilik sengaja menundanya hingga satu pekan lebih.

Kelonggaran itu juga dikhususkan untuk warga DKI Jakarta yang tidak perlu memikirkan denda pajak jika STNK kedaluwarsa.

Sebab, layanan Kantor Samsat akan tetap buka setengah hari dan ada keringanan pajak sampai 30 Desember 2019.

Untuk wilayah lainnya, masih diperlukan pengecekan apakah berlaku sama atau tidak.

Diketahui, Pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) memberikan keringanan untuk tiga jenis pajak daerah.

Tiga pajak tersebut, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkantoran (PBB-P2).

Baca juga: Kata BMKG soal Isu Tsunami di Malam Tahun Baru di Bengkulu

2. Larangan roda empat di Bogor

Sementara itu, Satuan Lalu Lintas Polres Bogor menerapkan car free night di mana kendaraan roda empat dilarang melintas pada malam pergantian tahun baru.

Pihak kepolisian akan memberlakukan aturan itu pada 31 Desember 2019 sampai 1 Januari 2020 pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com