Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Klaim Telah Blokir PornHub sejak 2017, Ini Penjelasannya...

Kompas.com - 26/12/2019, 21:18 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) disebut memiliki akun di salah satu situs penyedia konten pornografi, PornHub, yang ramai diperbicangkan di media sosial pada Kamis (26/12/2019).

Dalam situs tersebut, akun dengan username Kemkominfo itu tertulis telah bergabung sejak 6 bulan yang lalu dan telah terverifikasi resmi.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu membantah bahwa akun tersebut milik Kominfo.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apa pun pada situs pornhub.com," ujar pria yang akrab disapa Nando itu, Kamis (26/12/2019).

Ia juga menyebutkan, pihaknya telah memblokir akun PornHub sejak 2017.

Namun, sebagian warganet ada yang mengaku masih dapat membuka situs PornHub melalui komputer atau dari ponsel mereka.

Nando menjelaskan bahwa pihak yang dapat membuka pornhub.com hanya yang mengakses VPN.

"Situs itu dapat mereka buka dengan VPN, kalau tidak menggunakan VPN itu otomatis tidak bisa dibuka," ujar Nando.

"Kalau tidak pakai VPN atau normal memang tidak bisa, karena sudah blokir sejak 2017," lanjut dia.

Baca juga: Berikut Alasan Kominfo Blokir Situs IndoXXI

Upaya perlawanan

Terkait nama Kominfo yang disertakan dalam akun di PornHub, Nando mengaku pihaknya bersama Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri sudah melakukan pencarian terhadap pelaku.

Ia menyebut bahwa tindakan yang dilakukan pelaku merupakan upaya perlawanan oleh industri pornografi terhadap Kemenkominfo.

"Kami lihat itu sebagai upaya perlawanan oleh industri pornografi terhadap Kominfo, karena kami satu-satunya instansi yang sudah memblokir konten pornografi sebanyak 1,5 juta sejak November 2019," klaim dia.

Menurut Nando, tindakan perlawanan itu dilakukan dengan berbagai cara agar kemudian masyarakat mendeskreditkan seakan-akan Kominfo benar-benar memiliki akun tersebut.

Tersebarnya informasi yang belum jelas kebenarannya itu, terang Nando, menjadikan masyarakat cenderung lebih percaya kabar yang beredar dan tidak mengambil sisi positifnya.

"Masyarakat tidak mengambil sisi positifnya di mana kemudian mengurangi atau menghilangkan reputasi Kominfo," katanya lagi.

Baca juga: 5 Fakta IndoXXI, dari Nonton Tidak Gratis hingga Ditutup di 2020

Verifikasi yang mudah

Di sisi lain, warganet juga menduga bahwa akun tersebut milik Kominfo lantaran adanya tanda akun resmi atau verified account.

Nando menegaskan, aturan membuat akun resmi di PornHub terbilang mudah dan tidak memerlukan banyak langkah.

"Kalau di PornHub itu hanya menyebutkan segelintir persyaratan verified itu tidak seperti yang Anda bayangkan, beda dengan persyaratan di Instagram, Twitter, atau YouTube," kata Nando.

Diketahui, pada PornHub untuk mendapatkan tanda "verifikasi", pengguna cukup memotret wajah secara keseluruhan disertai nama pengguna di situs PornHub.

Untuk kualitas foto yang diunggah maksimal 5 Mb dan berjenis .jpg, .gif, .png.

Tetapi, tidak semua pengguna dapat menembus seleksi tersebut.

"Di PornHub itu sangat mudah, sehingga orang bisa menggunakan logo Kominfo atau kop surat Kominfo di mana orang menyangka seakan-akan itu dilakukan oleh Kominfo dan kemudian mendapatkan verified," imbuh dia.

Melindungi anak bangsa

Nando menambahkan pelaku akan dikenai Pasal 35 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

"Namun, kami tidak teralu fokus pada pasal-pasal yang menjerat pelaku, tapi lebih menjaga anak bangsa dari paparan pornografi. Itu yang lebih kita utamakan," imbuh Nando.

Oleh karena itu, Kominfo bersama Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri terus berupaya memblokir akun-akun pornografi yang masih "berkeliaran" di media sosial dan lainnya.

Baca juga: Ramai soal ASN Influencer, Ini Penjelasan Kominfo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com