KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemblokiran terhadap situs menonton film ilegal, seperti IndoXXI dan lainnya sejak Juli 2019 lalu.
Namun, tindakan tegas dari pemerintah ini tidak serta merta membuat platform situs ilegal tersebut langsung lenyap.
Sementara itu, IndoXXI sendiri mengumumkan bahwa meraka akan menutup situs tersebut mulai 1 Januari 2020.
Berikut 5 fakta soal IndoXXI:
Sejumlah masyarakat terutama pencinta film "gratisan" tentu menunggu-nunggu keluaran film terbaru di situs ilegal IndoXXI.
Mereka dinilai rela mengantre lebih lama demi dapat menonton film kesukaannya dengan cara "gratis".
Tetapi, tidak semua masyarakat sadar bahwa akses ke situs tersebut tidak sepenuhnya "gratis".
Berdasarkan penjelasan dari spesialis keamanan internet dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya menyampaikan bahwa penonton akan dipaksa mengklik "tutup" rentetan iklan yang muncul dan menutup layar.
Jika iklan tersebut diklik, maka keuntungan akan mengalir ke pemilik situs.
Baca juga: Berikut Alasan Kominfo Blokir Situs IndoXXI
Ketika pengakses situs gratis mengklik iklan tersebut, tidak hanya keuntungan yang didapatkan oleh pemilik situs, melainkan berdampak pada ancaman malware.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan