Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Kartu Identitas Anak, Syarat dan Tata Cara Pembuatannya

Kompas.com - 24/12/2019, 20:05 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Layanan KIA Keliling

Tidak hanya dengan cara itu, Dinas Dukcapil juga terkadang mengadakan layanan pembuatan KIA keliling, dengan menyambangi sejumlah tempat.

Misalnya sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak.

Adapun sejumlah fungsi dari KIA adalah menjadi persyaratan saat mendaftar sekolah, menjadi bukti identitas anak saat membuka tabungan di bank, mendaftar BPJS dan sebagainya.

Sebenarnya ada 2 jenis KIA, yakni untuk anak usia 5-17 tahun dan anak usia 0-5 tahun.

Fungsi, cara pembuatan, dan syarat yang diperlukan sebenarnya sama saja, perbedaan hanya terletak pada keberadaan foto sang anak di kartu yang diterbitkan.

Nah, setelah sang anak memasuki usia 17 tahun, maka KIA itu akan diganti dengan KTP Elektronik yang akan berlaku untuk seumur hidup.

Baca juga: Mengenal 7 Anak Cucu Pertamina, dari Urusi Asuransi hingga Perhotelan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com