KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menggagas kartu identitas bagi anak usia di bawah 17 tahun sejak 2016.
Gagasan ini kemudian dijalankan secara bertahap di seluruh daerah di Indonesia dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Melansir dari indonesia.go.id, portal informasi Indonesia, adanya KIA ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik.
KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.
Berikut syarat dan proses pembuatan KIA:
Syarat:
Tata cara pembuatan:
Baca juga: Anak Jadi YouTuber, Ini yang Harus Diperhatikan Orangtua
Tidak hanya dengan cara itu, Dinas Dukcapil juga terkadang mengadakan layanan pembuatan KIA keliling, dengan menyambangi sejumlah tempat.
Misalnya sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak.
Adapun sejumlah fungsi dari KIA adalah menjadi persyaratan saat mendaftar sekolah, menjadi bukti identitas anak saat membuka tabungan di bank, mendaftar BPJS dan sebagainya.
Sebenarnya ada 2 jenis KIA, yakni untuk anak usia 5-17 tahun dan anak usia 0-5 tahun.
Fungsi, cara pembuatan, dan syarat yang diperlukan sebenarnya sama saja, perbedaan hanya terletak pada keberadaan foto sang anak di kartu yang diterbitkan.
Nah, setelah sang anak memasuki usia 17 tahun, maka KIA itu akan diganti dengan KTP Elektronik yang akan berlaku untuk seumur hidup.
Baca juga: Mengenal 7 Anak Cucu Pertamina, dari Urusi Asuransi hingga Perhotelan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.