Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Kartu Identitas Anak, Syarat dan Tata Cara Pembuatannya

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menggagas kartu identitas bagi anak usia di bawah 17 tahun sejak 2016.

Gagasan ini kemudian dijalankan secara bertahap di seluruh daerah di Indonesia dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Melansir dari indonesia.go.id, portal informasi Indonesia, adanya KIA ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik.

KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.

Berikut syarat dan proses pembuatan KIA:

Syarat:

  • Mempunyai akta kelahiran
  • Menyerahkan KTP asli kedua orangtua
  • Mempunyai Kartu Keluarga (KK) asli dari orangtua atau wali
  • Melampirkan 2 lembar foto anak berwarna ukuran 2x3

Tata cara pembuatan:


Layanan KIA Keliling

Tidak hanya dengan cara itu, Dinas Dukcapil juga terkadang mengadakan layanan pembuatan KIA keliling, dengan menyambangi sejumlah tempat.

Misalnya sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak.

Adapun sejumlah fungsi dari KIA adalah menjadi persyaratan saat mendaftar sekolah, menjadi bukti identitas anak saat membuka tabungan di bank, mendaftar BPJS dan sebagainya.

Sebenarnya ada 2 jenis KIA, yakni untuk anak usia 5-17 tahun dan anak usia 0-5 tahun.

Fungsi, cara pembuatan, dan syarat yang diperlukan sebenarnya sama saja, perbedaan hanya terletak pada keberadaan foto sang anak di kartu yang diterbitkan.

Nah, setelah sang anak memasuki usia 17 tahun, maka KIA itu akan diganti dengan KTP Elektronik yang akan berlaku untuk seumur hidup.

https://www.kompas.com/tren/read/2019/12/24/200500065/mengenal-kartu-identitas-anak-syarat-dan-tata-cara-pembuatannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke